Layanan BPKB Hilang: Penuhi Syarat, Regident Ditlantas Polda Sulsel Beri Pelayanan Polri Presisi

MAKASSAR– Membahas soal penerbitan Layanan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), memang terkesan agak ribet karena memiliki persyaratan yang tak mudah. Karena persyaratan yang sudah ditetapkan berguna untuk melindungi data kepemilikan kendaraan tersebut.

Kasi BPKB Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel, Kompol Mamat R, menjelaskan, BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor dan penerbitannya BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Bagi pemilik ranmor yang BPKB nya hilang, agar datang langsung melakukan proses penerbitan duplikat. Tentunya petugas BPKB di Regident Ditlantas Polda Sulsel, akan membantu serta mempermudah pemilik kendaraan Bermotor (ranmor) dalam proses penerbitan duplikat buku kepililikan kendaraan, dengan konsep Layanan Polisi Presisi, dengan catatan kelengkapan atau persyaratan terpenuhi,” ucap mantan Kasat Lantas Polres Pangkep ini, Minggu (6/2).

Dijelaskan, untuk Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Lanjut Kasi BPKB ini, Penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam bentuk BPKB adalah untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyelidikan/penyidikan pada kasus pelanggarandan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

“Perkembangan kejahatan semakin canggih dan kompleks, sehingga mengharuskan Polri mengerahkan segenap kekuatan untuk menanggulangi, antara lain melalui Registrasi dan Identifikasi lalulintas/pendaftaran Kendaraan Bermotor,” tambahnya.

Adapun mekanisme dan prosedur penerbitan BPKB miliki Dasar hukum
Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Inpres RI No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi., PP No. 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kep Menpan RI No. : Kep / 63 / M.Pan / 7 / 2003 tanggal 10 Juli 2003 tentang Pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik.

Juga pada Kep Menpan RI No. : Kep / 25 / M.Pan / 2 / 2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Pedoman umum penyusunan Indeks Kepuasan masyarakat untuk pelayanan instansi pemerintah, Kep Menpan RI No. : Kep / 26 / M.Pan / 2 / 2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Jenis transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Surat Telegram Dirlantas Polri No.Pol : STR / 14 / II / 2007 tanggal 24 Januari 2007 tentang Jukrah dan laporan evaluasi terhadap Indeks kepuasan masyarakat kepada pelayanan publik di bidang SSB oleh Polri.

Demikoan Surat Telegram Kababinkam Polri No.Pol : ST / 175 / X / 2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Berbagai upaya, kiat dan terobosan serta inovasi yang telah diambil dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Rencana kerja Direktorat Lalu Lintas Polda Riau Tahun 2010 bidang Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Fungsi dan peranan BPKB
Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK untuk suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.

Ia mengingatkan, jika BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.

“BPKB akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan public service juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya,” tambah Kompol Mamat R.

Apalagi, BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.

Sementara dalam pelayanan Surat Keterangan asal usul BPKB hilang,
persyaratan yang harus dilengkapi :

1. Formulir permohonan
Laporan Polisi Kehilangan BPKB
2. Cek Fisik yang sudah dilegalisir
3. Kliping Koran di dua hingga tiga penerbitan kehilangan di Media Massa yang berbeda.
4. Laporan Polisi kehilangan BPKB (min tingkat. Polsek)
Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili (untuk badan hukum)
Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum)
Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
Cek Fisik kendaraan Hadir (tingkat Polda)
Foto Copy STNK
Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.