MaKASSAR– Dalam setahun  terakhir, dunia transportasi dan penegakan hukum lalu lintas telah mengalami transformasi besar di Sulawesi Selatan, berkat inovasi teknologi yang diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya SIK, M. Hum.

Salah satu inisiatif terbesarnya adalah pengembangan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),  yang kini telah membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum di jalan raya dan mampu menciptakan budaya tertib berlalulintas.

Sistem ETLE yang dikembangkan oleh Ditlantas Polda Sulsel dijadikan role model dan pilot project di jajaran Polda Se Indonesia dengan pengoperasionalan ETLE Mobile on Board, ETLE Mobile Handheld  dan ETLE Statis yang sudah disaksikan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, beberapa waktu lalu.

Kehadiran pengembangan ETLE ini bukan hanya sekadar alat penegakan hukum, namun menjadi simbol dari komitmen kuat aparat kepolisian lingkup Polda Sulsel, untuk menciptakan jalan yang lebih aman dan tertib.

Dengan ETLE, pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi secara otomatis melalui kamera dan sensor canggih yang dipasang di berbagai titik strategis.

Data pelanggaran kemudian dikirimkan ke Korlantas Polri, di mana tindakan hukum langsung dapat diambil tanpa harus menghentikan pengendara di tempat.

Keberhasilan ini tidak lepas dari upaya maksimalisasi Ditlantas Polda Sulsel yang  terus-menerus dalam pengembangan dan integrasi teknologi yang tepat.

Ditlantas Polda Sulsel juga  telah bekerja keras untuk memastikan bahwa sistem ETLE berjalan efektif, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Ditlantas Polda Sulsel bersama satlantas polres jajaran,  telah melakukan sosialisasi yang luas kepada masyarakat, sehingga para pengendara memahami pentingnya mentaati peraturan lalu lintas.
Salah satu aspek yang patut diapresiasi, adalah bagaimana sistem ini berkontribusi pada transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Kombes Pol.Dr. I Made Agus Prasatya kerap memaparkan, dengan ETLE, tidak ada lagi celah bagi pelanggar untuk menghindar, karena semua tindakan tercatat dengan jelas dan dapat dilacak dan  telah mengurangi potensi kesalahan manusia dan juga praktik korupsi, karena penegakan hukum sepenuhnya berbasis pada data yang objektif.

Selain itu, ETLE juga telah membantu mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

Data menunjukkan bahwa sejak penerapan sistem ini, pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melanggar batas kecepatan, dan tidak memakai sabuk pengaman, telah menurun secara signifikan.
Hal ini dapat dilihat dari data yang ada di Ditlantas Polda Sulsel pada pelaksanaan Operasi Patuh 2024 yang dilaksanakan Bulan Juli lalu, sebanyak 3.706 pelanggar telah ter-capture ETLE Hendheld yang menunjukkan kenaikan pelanggaran sebanyak 7,913% jika dibandingkan pada operasi tahun sebelumnya.

Untuk data kecelakaan lalulintas atau lakalantas, selama pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa  2024 alami penurunan yang cukup drastis 24%, korban meninggal dunia 55% dari 22 korban menjadi 10.

Made Agus juga mengakui hal ini merupakan arahan maupun penekanan Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi untuk melaksanakan operasi secara profesional, prosedural, persuasif dan humanis dengan dukungan masyarakat.

Ke depan, kesuksesan ini harus terus dipertahankan dan dikembangkan. Ditlantas Polda Sulsel perlu terus memperbarui teknologi ETLE dan memperluas jangkauan pengawasannya ke lebih banyak wilayah.

Kerja sama dengan pemerintah daerah dan sektor swasta juga penting untuk memastikan bahwa sistem ini bisa lebih efisien dan efektif.

Kesuksesan Ditlantas Polda Sulsel dalam pengembangan ETLE adalah bukti nyata, bahwa kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.

Ini adalah langkah penting menuju masa depan di mana penegakan hukum lalu lintas dapat dilakukan secara lebih profesional, transparan, dan efisien.

Karena itu, Masyarakat Sulawesi Selatan patut berbangga memiliki aparat penegak hukum yang tidak hanya bertindak tegas, tetapi juga inovatif dalam menciptakan keamanan di jalan raya. (*)

Berita Terkait