Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Peristiwa»Mobil Pickup Over Kapasitas ini Membahayakan, Kena Sanksi Tilang Satlantas Polres Wajo
Peristiwa

Mobil Pickup Over Kapasitas ini Membahayakan, Kena Sanksi Tilang Satlantas Polres Wajo

By May 18, 2022Updated:May 18, 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Membahayakan, sopir pickup ini kena tilang
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Dinilai sangat membahayakan bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya, mobil pickup yang memuat barang over kapasitas ataupun dimensi Over load (Odol) ditindaki dengan tilang oleh polisi, Rabu (18/5/22).

Kasatlantas Polres Wajo, AKP Haryanto menjelaskan, penindakan tilang yang diberikan pada pengemudi Daihatsu Pickup warna hitam yang masih menggunakan plat sementara (putih) DD 8878 XX ini, sebagai bentuk pelanggaran lalulintas.

“Kendaraan pick up dengan muatan berlebih yang melintas di wilayah hukum Polres Wajo akan mendapatkan tindakan langsung atas pelanggaran tersebut. Pemberlakuan adanya tilang atau tindakan langsung terhadap angkutan barang yang membawa muatan berlebih atau overload dan melebihi batas ketentuan (over dimensi) sama dengan penindakan terhadap kendaraan bermuatan lebih (ODOL),” tegas Kasatlantas Polres Wajo.

Hal ini beber Haryanto, cenderung dirasa sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya karena kendaraan mobil barang / pick up yang kelebihan dimensi dan muatan ini memicu terjadinya kecelakaan lalulintas (lakalantas).

“Seperti kita ketahui bersama banyak pick up yang overload yakni terkait produktifitas. Operator atau perusahaan ingin hemat sehingga membawa barang melebihi kapasitas angkut. Oleh karena itu kendaraan mobil barang overload lebih banyak di jalan sehingga kelebihan dimensi dan muatan itu dapat memicu bahaya lakalantas,” terangnya.

Diungkapkan, makna dan hakekat yang tersirat dalam penertiban pelanggaran lalulintas, khususnya pada angkutan barang yang memuat barang berlebihan dan masuk kategori ODOL adalah tindakan yang diperbolehkan dalam tingkat pengawasan adalah hanya tilang. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram

Related Posts

Antrean BBM Mengular, Polresta Gowa Turunkan Sabhara dan Satlantas

September 11, 2026

Polantas KARIB Jadi Sarana Edukasi Keselamatan Lalu Lintas bagi Pelajar

September 10, 2026

KOLOM: Panic Buying atau Panic Trust? Di Balik Narasi Antrian BBM di Sulsel!

September 10, 2026
LANTAS INFO
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Telegram
© 2026 LANTAS INFO RhynaldKing.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.