AKBP Erwin Syah SIK: Pengguna TNKB Baru Warna Dasar Putih Bukan Produk Korlantas Polri, Dapat Dikenakan Tilang
MAKASSAR– Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam, bakal berganti dengan warna dasar putih, termasuk di wilayah hukum Polda Sulsel.
Pemberlakuan tersebut memang mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Namun, di wilayah hukum Polda Sulsel, penggunaan plat TNKB tersebut belum diberlakukan oleh kepolisian (Ditlantas Polda Sulsel), tetapi sudah tampak banyak pemilik kendaraan di menggunakan material TNKB tersebut.
Hal itu, direspon keras Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah SIK, Rabu (18/5/22), dan menegaskan sampai saat ini belum dilakukannya pemberlakuan penggunaan material plat nomor ke daraan baru tersebut.
“Untuk distribusi material dari Korlantas Polri wilayah Sulsel belum ada. Artinya, saat ini kita menunggu distribusi material dan yang jelas belum diberlakukan penggunaannya,” ucapnya.
Ditegaskan, kalau sudah ada material dan petunjuk teknis dari korlantas polri maka Ditlantas Polda Sulsel akan segera memberlakukan penggunaan TNKB dasar putih tulisan hitam itu.
Apakah ada tindakan yang akan diberikan pada pemilik kendaraan yang sudah menggunakan model TNKB baru tersebut, meski di Sulsel belum berlaku?
AKBP Erwin Syah mengatakan, masyarakat yang sudah menggunakan model TNKB di ke daraan mereka, itu ilegal di buat sendiri bukan produk Korlantas Polri. Jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
“TNKB itu kan bagian dari dokumen Negara yang diterbitkan oleh penyelengara Negara dan tidak boleh diterbitkan oleh sembarang orang meskipun bentuknya pelat,” tegasnya.
Jika Polisi lalulintas memberhentikan pengguna TNKB model baru bukan produk Korlantas Polri, dipastikan akan dikenakan sanksi tilang. Jadi, ingat jangan asal buat di pinggir jalan kalau tidak mau bermasalah dikemudian hari.
Sekedar menambahkan, dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna.
Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. (*)