Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Oktober 17
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Mitra»Nyaman Berkendara Ketika Mudik 2022dengan Kelengkapan Surat Kendaraan. Yuk, Taat Lalulintas!
Mitra

Nyaman Berkendara Ketika Mudik 2022dengan Kelengkapan Surat Kendaraan. Yuk, Taat Lalulintas!

Lantas InfoBy Lantas InfoApril 21, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Tinggal menghitung hari saja, pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022, akan dilaksanakan seluruh Ummat Muslim.

Namun sebelumnya, dipastikan Semakin tingginya animo masyarakat untuk mudik. Bahkan Korlantas Polri memprediksi, mudik didominasi dengan menggunakan mode transportasi darat. Baik menggunakan kendaraan angkutan, maupun dengan kendaraan pribadi.

Sebab itu, untuk persiapan mudik lebaran, kepolisian, khususnya Ditlantas Polda Sulsel, mengajak para pemudik sebelum melakukan perjalanan memperhatikan kelengkapan surat kendaraan.

Hal tersebut juga kerap diingatkan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah, bahwa sebelum berkendara, pengendara wajib memperhatikan kelengkapan surat kendaraan, agar tak mendapat kendala secara administrasi ketika ada razia di jalan.

“Mudik dengan dilengkapi dengan surat kendaraan bermotor seperti SIM, STNK dengan pajak hidup (berjalan), perjalanan akan terasa nyaman tanpa hambatan administrasi ketika ada razia di jalan,” ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel.

Dijelaskan, dengan kelengkapan dokumen ke daraan saat berkendara, merupakan bentuk taat pada peraturan lalulintas sebagaimana yang sudah jelas, pengguna jalan ketahui saat membuat SIM dan STNK. Dimulai dari rambu-rambu lalulintas, kesiapan surat pengendara, dan yang pasti keamanan saat mengendarai kendaraan.

Khususnya pada generasi penerus bangsa harus lebih bisa menghargai, dan lebih menaati peraturan yang sudah di buat sedemikian rupanya. Turut serta menjadi pelopor keselamatan bagi pengguna jalan lainnya yang sama-sama menggunakan jalan. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleSatlantas Polres Luwu Perketat Pengamanan Jalur di Area Masjid dan Area Rawan Lakalantas
Next Article Minta Rest Area Untuk Pemudik, Satlantas Polres Pangkep Persuasif ke SPBU

Berita Lainnya

“Polisi Bersama Masyarakat”, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel Kembali Berbagi

Oktober 16, 2026

Dirlantas Polda Sulsel:  “Segera Manfaatkan Promo Oktober Bebas Denda &  Discount Pajak, Segera Registrasi Kendaraan Anda!”

Oktober 12, 2026

OPINI: Ketika Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Bertemu Nilai Kearifan Lokal Sulsel

Oktober 6, 2026
Berita Terbaru

“Polisi Bersama Masyarakat”, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel Kembali Berbagi

Oktober 16, 2026

EDITORIAL: Kakorlantas Polri Tegas, ” Pelaku Pungli, Copot Hari Itu Juga”

Oktober 16, 2026

Kapolda Sulsel: Personel Kepolisian Lalulintas Hadir sebagai Solusi Kemacetan

Oktober 16, 2026

Kakorlantas Polri: Tugas Polantas Harus Berdampak Nyata

Oktober 15, 2026
  • HUKUM

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong, Ringkus 19 Remaja Tawuran

Oktober 8, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.