MAKASSAR– Tinggal menghitung hari saja, pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022, akan dilaksanakan seluruh Ummat Muslim.
Namun sebelumnya, dipastikan Semakin tingginya animo masyarakat untuk mudik. Bahkan Korlantas Polri memprediksi, mudik didominasi dengan menggunakan mode transportasi darat. Baik menggunakan kendaraan angkutan, maupun dengan kendaraan pribadi.
Sebab itu, untuk persiapan mudik lebaran, kepolisian, khususnya Ditlantas Polda Sulsel, mengajak para pemudik sebelum melakukan perjalanan memperhatikan kelengkapan surat kendaraan.
Hal tersebut juga kerap diingatkan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah, bahwa sebelum berkendara, pengendara wajib memperhatikan kelengkapan surat kendaraan, agar tak mendapat kendala secara administrasi ketika ada razia di jalan.
“Mudik dengan dilengkapi dengan surat kendaraan bermotor seperti SIM, STNK dengan pajak hidup (berjalan), perjalanan akan terasa nyaman tanpa hambatan administrasi ketika ada razia di jalan,” ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel.
Dijelaskan, dengan kelengkapan dokumen ke daraan saat berkendara, merupakan bentuk taat pada peraturan lalulintas sebagaimana yang sudah jelas, pengguna jalan ketahui saat membuat SIM dan STNK. Dimulai dari rambu-rambu lalulintas, kesiapan surat pengendara, dan yang pasti keamanan saat mengendarai kendaraan.
Khususnya pada generasi penerus bangsa harus lebih bisa menghargai, dan lebih menaati peraturan yang sudah di buat sedemikian rupanya. Turut serta menjadi pelopor keselamatan bagi pengguna jalan lainnya yang sama-sama menggunakan jalan. (*)