PINRANG – Pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 wita, bertempat di Traffic Light Simpan 5 Jl. Sultan Hasanuddin – Jl. Murtala Kel. Sawitto Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang, Terjadi kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) antara mobil dinas Polisi No. Reg  15011-XIV dengan sepeda motor merk Yamaha Fino No. Reg DP 5006 GN.

Diketahui identitas korban laka sepeda motor merk Yamaha Fino No. Reg DP 5006 GN atas nama Sdri. I (38), pekerjaan IRT, Dan identitas penabrak pengemudi mobil dinas Polisi No. Reg 15011-XIV atas nama Sdr. Kompol AY (55), pekerjaan Polri (Kasubdit Audit Dit. Pam Obvit Polda Sulsel).

Berdasarkan keterangan dari saksi Sdr. S (58), pekerjaan pensiunan TNI, ditempat kejadian bahwa pada awalnya pengendara sepeda motor merk Yamaha Fino No. Reg DP 5006 GN bergerak dari arah timur ke barat sedangkan pengemudi mobil dinas Polisi No. Reg  15011-XIV bergerak dari arah utara keselatan, kemudian terjadi kecelakaan.

Pada saat terjadi kecelakaan, kemudian pengemudi mobil dinas Polisi No. Reg  15011-XIV langsung meninggalkan lokasi kejadian sedangkan pengendara sepeda motor merk Yamaha Fino No. Reg DP 5006 GN dievakuasi dan dibawa ke RUSD Lasinrang Pinrang untuk mendapatkan perawatan medis.

Adapun tindakan dan langkah Kepolisian Satlantas Poltlres Pinrang Polda Sulsel menerangkan, Pada awalnya anggota Unit Turjawali Sat Lantas Polres Pinrang yang sementara melaksakan gatur di depan Pos 700 Sat Lantas Polres Pinrang, kemudian mendapatkan laporan dari pengemudi mobil dinas Polisi No. Reg  15011-XIV bahwa telah terjadi laka lantas di Traffic Light Simpan 5, selanjutnya Unit Turjawali Sat Lantas Polres Pinrang dipimpin AIPTU UGIMAN langsung menuju ke TKP dan menghubungi piket Laka Sat Lantas Polres Pinrang.

Setelah tiba di TKP, kemudian anggota Unit Turjawali dan piket Laka Lantas Sat Polres Pinrang langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke RSUD Lasinrang Pinrang serta mengamankan barang bukti sepeda motor merk Yamaha Fino No. Reg DP 5006 GN, dimana di TKP juga ditemukan barang bukti berupa plat dan serpihan bagian kendaraan mobil dinas Polisi.

Adapun luka – luka yang dialami pengendara sepeda motor merk Yamaha Fino No. Reg DP 5006 GN, Luka lecet dan terasa sakit pada bagian dada, Luka lecet pada bibir. Luka lecet pada lengan kanan. Dan Saat ini Dirawat di RSU Lasinrang Pinrang untuk menjalani perawatan medis.

Tak hanya itu Satlantas Polres Pinrang mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Fino No. Reg DP 5006 GN. 1 (satu) buah plat dan serpihan bagian kendaraan mobil dinas Polisi.

Dalam kejadian tersebut mengakibatkan kerugian materi ditaksir kurang lebih Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya barang bukti diamankan di Mapolres Pinrang dan kasus tersebut ditangani Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pinrang.

Dikonfirmasi langsung Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Nawir Eming membenarkan pengendara mobil yang menabrak pengendara motor itu adalah oknum Polisi Dia bertugas di Mapolda Sulsel, di ruang kerjanya Senin (17/10/22) Pagi Tadi. Terang Kasat Lantas.

Lanjut kata mantan Kanit Regident Sat Lantas Polres Lutim ini, Usai menabrak kata Nawir oknum polisi itu langsung melaporkan diri ke pos Lalulintas terdekat Personil langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

Hanya saja, oknum perwira menengah itu, sedang terburu-buru sehingga melanjutkan perjalanan ke Mapolda ” Untuk kejadian itu diserahkan ke Lalulintas Polres Pinrang dan Pihak keluarga. Dan tidak ada yang melarikan diri usai menabrak pengendara. oknum AY siap bertanggung jawab penuh,” terang Kasatlantas .

“Karena selain melaporkan diri ke pos Lalulintas dan akan menanggung semua kerugian dari pengendara tersebut  Dari perbaikan motor hingga biaya pengobatan semua ditanggung oleh oknum anggota. Beruntung korban hanya mengalami luka pada bagian siku kiri dan bibir kiri,” tambahnya

“Dan Alhamdulillah Korban dan keluarga oknum Polisi itu telah menandatangani surat kesepakatan damai didepan personil Laka Lantas Polres Pinrang,” tutupnya. (WS)

Berita Terkait