Operasi Patuh 2022 Segera Digelar, Sudahkah STNK Anda Teregistrasi dan Bayar Pajak?

MAKASSAR– Seperti rencana Korlantas Polri, pelaksanaan Operasi Patuh 2022 bakal digelar selama 14 hari. Jadwalnya, mulai Tanggal 14 hingga 26 Juni 2022, termasuk jajaran Ditlantas Polda Sulsel.

Karena itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKB Erwin Syah SIK, mengajak seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor (ranmor), untuk memeriksa kembali kelengkapan surat kendaraan sebelum berkendara.

“Tentunya dalam Registrasi & Identifikasi (Regident) kendaraan dukung lalu lintas aman, selamat, dan tertib, apalagi dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2002. Karena itu pemilik ranmor yang belum melakukan proses Regident kendaraan bermotornya, segera melakukan pengurusan proses regident dan pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL atau di kantor Samsat terdekat,” ajak Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel.

Terkait proses Regident ranmor, tentunya tak lepas dari proses pembayaran pajak ke daraan tersebut. Karena itu, AKBP Erwin Syah, SIK mengajak untuk memanfaatkan pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

“SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) pembayarannya muda dan cepat melalui aplikasi yang sudah disiapkan,” beber kasubdit.

Lanjut mantan Kasi STNK Ditlantas Polda Jabar ini menambahkan, dilaksanakannya Operasi Patuh 2022 bertujuan meningkatkan ketaatan masyarakat pengguna jalan berlalulintas untuk keselamatan. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.