Pembangunan Pos Lantas Terkendala Karena Ada Klaim Lahan Lapangan Takraw di Desa Labuaja Eh… Terungkap Milik Pemkab Maros Lho!
MAROS– Polemik yang berkepanjangan terkait lahan yang diklaim Nurbaeti Lanti sebagai milik orang tuanya, lapangan Takraw di Desa Labuaja, Kecamatan Cendrana, Kabupaten Maros, Sulsel, saat ini tuai titik terang.
Dari rapat yang digelar, Kamis (6/7)23) antara pihak Nubaeti Lanti didampingi beberapa keluarganya, Pemkab Maros yang dihadiri Wakil Bupati Maros Hj. Suhartina Bukhari, pihak Polres yang diwakili Wakapolres Maros Kompol M. Ramadhani Kamal, beberapa dari BPN Maros, Kades Labuaja, Ka Induk Sat PJR Ditlantas Polda Sulsel, AKP Lukman, Kasatlantas Polres Maros AKP Suoriyanto dan Kapolsek Camba, menguak kepemilikan lahan yang sesungguhnya.
Rapat pertemuan yang dipimpin Wakil Bupati Maros tersebut menarik kesimpulan bahwa tanah yang diklaim ahli waris Lanti Bin Pape ini tida memiliki dasar yang kuat.
Sementara pihak Pemkab Maros telah memiliki kepemilikan yang sah secara yuridis yakni sertifikat yang menyatu dengan fasilitas umum lapangan olahraga sepak bola yang tepat beda satu lokasi dengan objek yang diklaim tersebut.
“Jadi jelas, lahan yang diklaim tersebut adalah milik Pemkab Maros yang setiap saat bisa merubah fungsi untuk kepentingan atau fasilitas umum,” ucap Hj. Suhartina yang didengar langsung oleh pihak Nurbaeti Lanti.
Dijelaskan, sangat tidak masuk akal jika pihak Pemkab Maros menyakiti hati masyarakatnya, apalagi dengan cara mengambil hak.
Diketahui sebelumnya, lahan yang berpolemik cukup panjang ini, rencananya akan dibangun fasilitas umum yakni Pos Lalulintas, namun terkendala soal klaim lahan.
Namun dari hasil keputusan rapat atau pertemuan tersebut, ada beberapa warga Desa Labuaja yang ikut menyaksikan pertemuan terbuka ini berharap, lahan yang hingga saat ini tak difungsikan segera dibangun Pos Lalulintas, agar petugas kepolisian dapat mengurai kemacetan yang acap kali terjadi di wilayah Poros Kabupaten Maros-Bone (Camba-Kappang) (*)