Prof. DR. Marwan Mas, SH MH: Jika Menabrak dan Bawa Senjata Tajam, Pelaku Balap Liar Bisa Dipidana
MAKASSAR– Pihak kepolisian, khususnya jajaran Polda Sulsel, di Bulan Ramadhan 1443 H Tahun 2022, gencar melakukan operasi antisipasi balap liar, hingga melakukan tindakan tilang dan mengamankan kendaraan balap liar untuk menunggu proses sidang. Namun penangkapan balap liar, hingga saat ini belum ada satupun pelaku dijerat pidana.
Praktisi Hukum Kriminal, Prof. Dr. Marwan Mas SH, MH, saat dihubungi, Rabu (6/4/22) menjelaskan, sebetulnya bagi anak-anak muda yang melakukan balap liar di subuh hari hanya melanggar UU Lalu Lintas atau masuk kategori “pelanggaran”.
“Sebagaimana dimaksud dalam Buku Ke-III KUHPidana yang tidak diberikan sanksi hukum pidana berupa penjara. Karena umumnya yang dilakukan adalah “pelanggaran” dengan ancaman “sanksi Administratif” berupa ditilang dan kemudian dijatuhi putusan “membayar uang tilang atau denda”, bukan melakukan “tindak pidana” yang diancam “sanksi pidana” berupa “penjara,” tegas kriminolog ini.
Apakah pelaku balap liar bisa dipidanakan?
Prof. Dr. Marwan Mas SH, MH menilai, kemungkinannya pelaku bisa dipidanakan, asal ia mengancam jiwa seperti menabrak dan membawa senjata tajam atau barang yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Apabila pelaku balap liar membawa senjata tajam yang bisa mengancam keselamatan orang lain. Atau bisa juga saat balap liar menabrak orang lain atau warga masyarakat yang tidak terlibat balap liar, diancam dengan pidana,” tambahnya.
Demikian halnya kata praktisi hukum ini, jika pelaku balap liar menabrak yang menyebabkan luka berat atau matinya orang yang ditabrak”, karena “akibat kelalaiannya atau dalam hukum pidana materiil disebut “Sengaja Sebagai Kemungkinan” dalam melakukan balap liar yang menyebabkan orang yang ditabrak luka berat atau meninggal dunia”.
“Jadi polisi lalu lintas tidak boleh sembarang mempidanakan pelaku balap liar karena hanya melakukan “pelanggaran” bukan melakukan “tindak pidana,” tutup Prof. Dr. Marwan Mas, SH, MH. (Zul)