Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Oktober 24
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Prof. DR. Marwan Mas, SH MH: Jika Menabrak dan Bawa Senjata Tajam, Pelaku Balap Liar Bisa Dipidana
Hukum

Prof. DR. Marwan Mas, SH MH: Jika Menabrak dan Bawa Senjata Tajam, Pelaku Balap Liar Bisa Dipidana

Lantas InfoBy Lantas InfoApril 6, 2022Updated:April 6, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Prof. Dr. Marwan Mas
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Pihak kepolisian, khususnya jajaran Polda Sulsel, di Bulan Ramadhan 1443 H Tahun 2022, gencar melakukan operasi antisipasi balap liar, hingga melakukan tindakan tilang dan mengamankan kendaraan balap liar untuk menunggu proses sidang. Namun penangkapan balap liar, hingga saat ini belum ada satupun pelaku dijerat pidana.

Praktisi Hukum Kriminal, Prof. Dr. Marwan Mas SH, MH, saat dihubungi, Rabu (6/4/22) menjelaskan, sebetulnya bagi anak-anak muda yang melakukan balap liar di subuh hari hanya melanggar UU Lalu Lintas atau masuk kategori “pelanggaran”.

“Sebagaimana dimaksud dalam Buku Ke-III KUHPidana yang tidak diberikan sanksi hukum pidana berupa penjara. Karena umumnya yang dilakukan adalah “pelanggaran” dengan ancaman “sanksi Administratif” berupa ditilang dan kemudian dijatuhi putusan “membayar uang tilang atau denda”, bukan melakukan “tindak pidana” yang diancam “sanksi pidana” berupa “penjara,” tegas kriminolog ini.

Apakah pelaku balap liar bisa dipidanakan?

Prof. Dr. Marwan Mas SH, MH menilai, kemungkinannya pelaku bisa dipidanakan, asal ia mengancam jiwa seperti menabrak dan membawa senjata tajam atau barang yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Apabila pelaku balap liar membawa senjata tajam yang bisa mengancam keselamatan orang lain. Atau bisa juga saat balap liar menabrak orang lain atau warga masyarakat yang tidak terlibat balap liar, diancam dengan pidana,” tambahnya.

Demikian halnya kata praktisi hukum ini, jika pelaku balap liar menabrak yang menyebabkan luka berat atau matinya orang yang ditabrak”, karena “akibat kelalaiannya atau dalam hukum pidana materiil disebut “Sengaja Sebagai Kemungkinan” dalam melakukan balap liar yang menyebabkan orang yang ditabrak luka berat atau meninggal dunia”.

“Jadi polisi lalu lintas tidak boleh sembarang mempidanakan pelaku balap liar karena hanya melakukan “pelanggaran” bukan melakukan “tindak pidana,” tutup Prof. Dr. Marwan Mas, SH, MH. (Zul)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleLagi, 6 Polres Jajaran Polda Sulsel , Kandangkan 145 Sepeda Motor Balap Liar
Next Article 23 Unit Sepeda Motor Diamankan Satlantas Polres Luwu

Berita Lainnya

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026
Berita Terbaru

KOLOM: Polantas yang Memberi Arti, Dari Kehadiran Menuju Kepatuhan

Oktober 23, 2026

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026

Kakorlantas Polri: Mulai Tugas dari Doa

Oktober 22, 2026

Satlantas Polres Pangkep Survei Jalan Rawan Lakalantas. Ini Temuannya!

Oktober 22, 2026
  • HUKUM

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.