BONE – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone menindak seorang pengemudi yang kedapatan memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis (Spektek) pada mobilnya.
Penindakan tersebut dilakukan di Jalan Petta Ponggawae, Watampone, Kabupaten Bone, Rabu (11/6/2025).
Dalam kegiatan tersebut, petugas tampak meminta pengendara untuk mengganti plat nomor kendaraannya dengan TNKB yang sesuai spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan.
Selain itu, petugas juga memberikan edukasi dan pemahaman agar pengemudi mematuhi aturan terkait penggunaan TNKB.
“Dengan berat hati si pengendara diminta untuk mengganti plat nomor asli dan diberikan teguran serta pemahaman terkait kesalahan yang dilakukan,” jelas Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, S.IK., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi, S.Pd.I.
Kasat Lantas menegaskan bahwa penggunaan TNKB yang tidak sesuai spektek merupakan sebuah pelanggaran. Ia juga menyoroti dampak dari pelanggaran ini, khususnya jika pengendara terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
“Kalau misalkan pengguna TNKB ini terlibat kecelakaan tentu menyulitkan petugas melakukan identifikasi kendaraan. Makanya pengguna TNKB tak Spektek ini kita berikan edukasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa aturan mengenai kelengkapan TNKB tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 68 ayat (4) disebutkan, “Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.”
Dengan adanya tindakan ini, Satlantas Polres Bone berharap para pengendara akan lebih memperhatikan kelayakan kendaraan mereka, termasuk penggunaan plat nomor yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kepada semua masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya,” tutupnya. (*)
