Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Oktober 24
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Pelayanan»Satlantas Polres Bone Tindak Pengguna TNKB Tidak Spektek
Pelayanan

Satlantas Polres Bone Tindak Pengguna TNKB Tidak Spektek

Lantas InfoBy Lantas InfoJuni 11, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

BONE – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone menindak seorang pengemudi yang kedapatan memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis (Spektek) pada mobilnya.

Penindakan tersebut dilakukan di Jalan Petta Ponggawae, Watampone, Kabupaten Bone, Rabu (11/6/2025).

Dalam kegiatan tersebut, petugas tampak meminta pengendara untuk mengganti plat nomor kendaraannya dengan TNKB yang sesuai spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan.

Selain itu, petugas juga memberikan edukasi dan pemahaman agar pengemudi mematuhi aturan terkait penggunaan TNKB.

“Dengan berat hati si pengendara diminta untuk mengganti plat nomor asli dan diberikan teguran serta pemahaman terkait kesalahan yang dilakukan,” jelas Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, S.IK., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi, S.Pd.I.

Kasat Lantas menegaskan bahwa penggunaan TNKB yang tidak sesuai spektek merupakan sebuah pelanggaran. Ia juga menyoroti dampak dari pelanggaran ini, khususnya jika pengendara terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

“Kalau misalkan pengguna TNKB ini terlibat kecelakaan tentu menyulitkan petugas melakukan identifikasi kendaraan. Makanya pengguna TNKB tak Spektek ini kita berikan edukasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa aturan mengenai kelengkapan TNKB tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 68 ayat (4) disebutkan, “Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.”

Dengan adanya tindakan ini, Satlantas Polres Bone berharap para pengendara akan lebih memperhatikan kelayakan kendaraan mereka, termasuk penggunaan plat nomor yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kepada semua masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya,” tutupnya. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleBukannya Kena Tilang, Pengendara Melanggar Dapat Helm Gratis dari Kapolres Gowa
Next Article Satlantas Polres Bone Sasar Pengusaha Angkutan dan Sopir, Sosialisasikan Larangan Over Dimensi dan Over Load

Berita Lainnya

Satlantas Polres Pangkep Survei Jalan Rawan Lakalantas. Ini Temuannya!

Oktober 22, 2026

Kapolda Sulsel Monitoring Unjuk Rasa Dua Tahun Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Kapolda Sulsel: Personel Kepolisian Lalulintas Hadir sebagai Solusi Kemacetan

Oktober 16, 2026
Berita Terbaru

Ops Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Satlantas Polres Bone Siap Tertibkan Pengguna Jalan

Oktober 24, 2026

KOLOM: Polantas yang Memberi Arti, Dari Kehadiran Menuju Kepatuhan

Oktober 23, 2026

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026

Kakorlantas Polri: Mulai Tugas dari Doa

Oktober 22, 2026
  • HUKUM

Ops Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Satlantas Polres Bone Siap Tertibkan Pengguna Jalan

Oktober 24, 2026

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.