GOWA– Beberapa waktu lalu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa sudah menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Kepolisian (PERPOL) Nomor 2 Tahun 2023 yang mensyaratkan kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pelayanan Satpas Polres Gowa, yang dihadiri oleh personel Satpas Polres Gowa dan petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Gowa.

 

Sosialisasi tersebut kata Kasatlantas Polres GowaAKP Ida Ayu Made Ari Suastini, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya jaminan kesehatan sebagai perlindungan bagi diri sendiri dan keluarga.

Selama sosialisasi, personel yang terlibat, termasuk Kanit Regident IPDA Rusli Leo, S.H , memberikan penjelasan terkait syarat baru ini, yang mewajibkan pemohon SIM untuk menunjukkan bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.

“Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan Kabupaten Gowa turut mendukung kegiatan ini dengan memberikan informasi teknis mengenai program JKN serta cara bagi masyarakat untuk memastikan keaktifan kepesertaan mereka,” ucap Kasatlantas Polres Gowa, Rabu (6/11).

Kegiatan ini   diharapkan mampu memberikan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat mengenai PERPOL Nomor 2 Tahun 2023.

Diharapkan juga, agar sosialisasi ini dapat membantu masyarakat mempersiapkan diri dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam penerbitan SIM, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan kesehatan. (*)

 

 

 

Berita Terkait