Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Oktober 21
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Edukasi»Satlantas Polres Palopo: SIM Bukan Anti Tilang, Bukti Kompetensi Mengemudi
Edukasi

Satlantas Polres Palopo: SIM Bukan Anti Tilang, Bukti Kompetensi Mengemudi

Lantas InfoBy Lantas InfoSeptember 15, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

PALOPO– Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), memang menjadi syarat utama dalam mengemudikan kendaraan. Baik roda empat (mobil) maupun roda dua (sepeda motor).

Karena itu, Satlantas Polres Palopo berharap, bagi masyarakat yang hendak mengemudikan kendaraan dan cukup usia sesuai persyaratan harus mengantongi SIM.

Jika belum, layanan Satpas SIM Satlantas Polres Palopo siap memberikan pelayanan yang transparansi sesuai konsep pelayanan Polri yang Presisi.

Nah, untuk menampik anggapan sebagian
masyarakat terkait kepemilikan SIM yang dianggap sebagai Anti tilang, Satlantas Polres Palopo mengingatkan warga dengan salah satu inovasi kanit regident palopo yakni terkait kampanye edukasi SIM.

“Kami programkan untuk Pasang Baliho/ Banner di titik atau tempat ramai Prihal Manfaat dan Kegunaan SIM sebagai bentuk edukasi dalam tertib berlalulintas untuk keselamatan,” ucap Kanit Regident Satlantas Polres Palopo, Kamis (14/9/22).

Diakui, hal ini bentuk menyikapi perkembangan yang ada serta paradigma sebagian masyarakat berpendapat bahwa SIM itu anti TILANG , atau sebagian besar pengendara mengurus SIM karena Hanya Takut di TILANG,

“Tentunya hal itu Keliru kalau pengendara Mengurus SIM Karena hanya takut di Tilang oleh teman-teman Lalu Lintas, itu bukan Kegunaan SIM, salah satu fungsi SIM adalah Merupakan Bukti Pengakuan negara kepada pemohon SIM atau kompentensi bahwa yang bersangkutan itu layak berkendara di jalan raya,” beber Ipda Kamal.(*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleKunjungan Kerja IFG ke Jasa Raharja Sulsel. Ini yang Dibahas!
Next Article Mobil Mentan Kecelakaan di Tol Kabupaten Jombang

Berita Lainnya

Kapolda Sulsel dan PJU Serta Kapolres jajaran Turun ke Jalan, Uji Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”

Oktober 19, 2026

STNK Digital Resmi Diluncurkan, Ini Cara Aktivasinya!

September 28, 2026

Mengapa Kendaraan yang berpindah Kepemilikan Sebaiknya di Balik Nama? Simak Ulasannya!

September 27, 2026
Berita Terbaru

Kapolda Sulsel Monitoring Unjuk Rasa Dua Tahun Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Tingkatkan Sinergi dengan Media, Kapolda Sulsel: Siap Tampung Kritik!

Oktober 19, 2026

Kakorlantas Polri: Polantas Kawal Distribusi BBM

Oktober 19, 2026

Kapolda Sulsel dan PJU Serta Kapolres jajaran Turun ke Jalan, Uji Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”

Oktober 19, 2026
  • HUKUM

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong, Ringkus 19 Remaja Tawuran

Oktober 8, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.