JAKARTA– Korlantas Polri mengadakan Focus Group Discussion di Fave Hotel PGC pada Rabu, (13/11), untuk membahas pentingnya standarisasi dan akreditasi sekolah mengemudi di Indonesia.
Langkah ini diambil guna menindaklanjuti Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 dan Rencana Umum Nasional Keselamatan.
Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Arief Bahtiar, menekankan bahwa sekolah mengemudi harus memastikan pelatihan berkualitas bagi masyarakat dengan instruktur, materi, dan sarana prasarana yang memenuhi standar.
Selain itu, peraturan terbaru Perpol No. 2 Tahun 2023 juga mewajibkan calon pemegang SIM kendaraan umum memiliki sertifikat dari sekolah mengemudi terakreditasi, sementara bagi pemohon SIM kendaraan pribadi yang belajar mandiri, mereka tetap harus melewati verifikasi dari sekolah terakreditasi.
Kombes Pol Arief Bahtiar berharap regulasi ini akan membantu menekan angka kecelakaan lalu lintas secara signifikan. Ia menegaskan bahwa sertifikasi sekolah mengemudi harus dilakukan dengan prosedur ketat untuk menjamin kompetensi dan kesadaran pengemudi akan keselamatan berkendara. Korlantas Polri juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah, sekolah mengemudi, dan lembaga akreditasi agar seluruh pihak mematuhi standar yang berlaku. Melalui sinergi ini, diharapkan program keselamatan ini dapat menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik di Indonesia.
Ketua Asosiasi Sekolah Mengemudi, Dian Adhi Wirawan, menambahkan bahwa akreditasi menjadi bentuk pengakuan resmi dari pemerintah, yang dilakukan melalui lembaga akreditasi nasional.
Menurutnya, akreditasi ini penting untuk memastikan setiap sekolah mengemudi memenuhi standar yang ditetapkan.
Dian juga menyarankan adanya pembaruan regulasi agar kerja sama antarinstansi dan integritas antarlembaga terus terjaga, sehingga keselamatan lalu lintas di Indonesia dapat semakin ditingkatkan.
(Korlantas Polri)
