Sopir Ngantuk, Mobil Pick Up Tabrak Enam Anak SD. Dua Tewas!

TORAJA  – Sopir mobil pikap, Agus Supriadi (24) yang menabrak 6 siswa Sekolah Dasar (SD) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga 2 tewas terancam hukuman 12 tahun penjara. Agus dinyatakan lalai lantaran mengemudi dalam kondisi mengantuk.

“Sopirnya sudah kami periksa. Barang bukti yakni mobil pikap juga sudah kami amankan. Sekarang pelaku sudah berada tahanan Polres Tana Toraja,” kata Kabid Humas Polres Tana Toraja, AKP Daud Massangka, Senin (19/9/2022).

Daud mengatakan sopir melanggar karena mengemudi dalam kondisi sedang mengantuk. Sehingga, dikenakan pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) undang-undang LAJ Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Ancamannya 12 tahun penjara. Dinyatakan lalai karena memaksanakan mengemudikan kendaraan dalam kondisi mengantuk,” ungkapnya.

Daud menambahkan bahwa 1 siswa yang sebelumnya kritis akibat kecelakaan itu sudah dalam keadaan membaik. Namun masih dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lakipadada Tana Toraja.

“Kami sudah pantau perkembangannya, siswa tersebut sudah dalam keadaan membaik. Tapi masih dirawat di RSUD Lakipadada,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil pikap menabrak 6 siswa SD di Tana Toraja, Sulsel. Akibatnya, 2 siswa tewas, seorang kritis, dan 3 lainnya luka-luka.

Leave A Reply

Your email address will not be published.