Sudah Patuhkah Kita?
Catatan LantasInfo
Operasi Patuh 2022 yang berjalan 14 hari, terhitung mulai Tanggal 13 hingga 26 Juni 2022, telah berakhir dengan baik yang penuh intrik edukasi dan himbauan serta penindakan preemtif dan Preventif.
Operasi yang digelar serentak tersebut, seperti pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2022 di Wilayah hukum Polda Sulsel merupakan gerakan penyelamatan masyarakat pengguna jalan, utamanya generasi penerus bangsa (Milenial) dengan konsep menjaring pelanggar tanpa tindakan tilang. Nah pertanyaannya, Sudah Patuhkah Kita?
Penting kita ketahui, Operasi skala nasional inipun merupakan wujud kepedulian kepolisian dalam menekan angka kecelakaan lalulintas (lakalantas), khususnya pada kaum milenial yang acap kali menjadi korban, bahkan hingga terkapar dan tewas di jalan raya.
Nah, kerap terdengar berita dan bahkan menyaksikan secara langsung terjadinya kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di jalan raya. Secara jelas dalam UU No. 22 tahun 2009 disebutkan bahwa lakalantas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Karena itu, negara berharap dengan dihelatnya Operasi Patuh 2022, meningkatnya kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap aturan lalulintas dan patuh untuk keselamatan.
Seperti yang kita ketahui, berbagai penyebab lakalantas antara lain faktor kendaraan, kondisi jalan dan lingkungan, dan faktor perilaku pengemudi. Faktanya, lakalantas yang dialami generasi muda lebih banyak disebabkan faktor kelalaian dibandingkan faktor lainnya.
Contohnya, perilaku tidak disiplin dalam berlalu lintas yang ditandai dengan mengabaikan rambu-rambu dan peraturan lalu lintas yang ada. Hal ini juga sering dilakukan kaum milenial yang seolah tak sayang atas keselamatan diri sendiri.
Dengan pola edukasi yang ditarapkan pada Operasi Patuh 2022, seyogyanya pengguna jalan mampu menjadi pelopor keselamatan berlalulintas.
Seperti yang dilansir TB News Kepri, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemudikan kendaraan. Yakni;
1.Pengendara Wajib Punya SIM, Menjadi Bagian Penting Dalam Tata Tertib Lalu Lintas
Salah satu peraturan lalu lintas wajib dipatuhi oleh pengendara adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena SIM merupakan syarat mutlak untuk dapat mengendari motor kesayangan di jalanan.
Aturan ini bukan hanya berlaku bagi pengendara roda dua saja. Namun SIM juga harus dimiliki oleh pengendara roda empat. Bagi yang belum memiliki SIM segera datang ke Polres untuk pembuatan SIM.
2. Jangan Lupa Untuk Selalu Membawa STNK
Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, menjadi bagian penting dari tata tertib lalu lintas. Dengan membawa STNK tentunya kamu sudah memenuhi tata tertib di jalan raya.
STNK merupakan bukti sah kepemilikan terhadap kendaraan yang kamu wajib miliki.
Polisi berhak untuk menjatuhkan tilang kepada kamu yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Untuk itu, sebelum berpergian sebaiknya kamu mengecek kembali kelengkapan surat-surat, ya! Karena dengan membawa STNK, menjadi bagian penting dalam tata tertib di jalan raya.
3. Patuh Terhadap Rambu-Rambu Lalu Lintas
Semua pengendara kendaraan bermotor tentunya, ingin cepat sampai di tempat tujuan. Tapi bukan berarti kamu bisa melanggar peraturan lalu lintas.
Jangan lupa tata tertib lalu lintas dibuat dengan tujuan, agar seluruh pengendara dapat sampai tujuan dengan selamat. Untuk itu, sebaiknya kamu wajib perhatikan rambu-rambu yang berlaku.
Rambu-rambu lalu lintas memang difungsikan untuk memandu pengguna jalan raya. Supaya tetap aman dan selamat sampai tujuan. Bagi kamu yang melanggar rambu-rambu lalu lintas pastinya terancam dikenakan sanksi.
Oleh karena itu, ketika berkendara jangan pernah anggap remeh rambu-rambu yang berlaku.
Setidaknya kamu harus tahu, rambu-rambu tersebut sejatinya bukan untuk dilanggar. Karena dengan taat berlalu lintas, dapat mencegah kamu kecelakaan ataupun hal-hal yang tidak diinginkan.
4. Patuhi Batas Kecepatan Maksimum
Setiap daerah dan negara tentunya memiliki batas kecepatan masing-masing. Oleh karena itu, sebelum berpergian kamu wajib mengetahui tata tertib lalu lintas daerah yang kamu tuju.
Terlebih ketika kamu ke luar negeri. Kamu wajib mencari tahu informasi mengenai tata tertib lalu lintas yang berlaku termasuk batas kecepatan yang diperbolehkan di masing-masing daerah.
Tentunya setiap daerah memiliki regulasi yang berbeda-beda. Saat berkendara di dalam kota dan saat berada di jalan tol.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, apabila kamu melanggar batas kecepatan maksimal bisa dikenakan sanksi.
Perlu diketahui, sanksinya mulai dari kurungan dua bulan penjara sampai dengan denda tilang maksimal Rp 500 ribu.
5. Gunakan Helm Saat Berkendara
Bagian penting dari tata tertib berkendara sepeda motor yang wajib dilakukan adalah menggunakan pengaman saat berkendara di jalan raya. Pengaman yang dimaksud wajib mengenakan helm.
Sedangkan pengemudi kendaraan roda empat ke atas wajib menggunakan sabuk pengaman.
Dengan menggunakan helm, tujuannya agar dapat melindungi kepala kamu ketika terjadi kecelakaan, Sob. Untuk itu, alangkah baiknya kamu selalu menggunakan helm ketika mengendarai sepeda motor. Bahkan helm tetap perlu dipakai, walau cuma pergi ke warung dekat rumah. Tidak ada salahnya melakukan pencegahan, bukan?
Penggunaan helm sebaiknya dengan standar SNI ya, Sob! Agar ketika terjadi kecelakaan dapat melindungi kepala kamu lebih maksimal.
Kelengkapan Motor Wajib, Mulai dari Lampu hingga Sein
Pengemudi roda dua, tentunya kamu harus selalu memastikan bahwa motor kesayanganmu dipersenjatai dengan kelengkapan berkendara yang wajib. Untuk memenuhi tata tertib lalu lintas.
Kelengkapan berkendara dari sisi teknik ini antara lain lampu utama, lampu rem, sein, klakson, knalpot standar, kaca spion, dan alat pengukur kecepatan.
Masing-masing punya tugas yang vital. Ambil contoh lampu utama bertugas menerangi jalan, terutama malam hari. Kini bahkan lampu utama harus tetap menyala di siang hari.
Sementara klakson berfungsi sebagai tanda peringatan ke pengendara lain. Lalu kaca spion mampu membuat kamu lebih waspada, terutama ketika berpindah jalur di jalan.
Bila kelengkapan motor wajib tersebut tidak dikenakan, maka akan ada pelanggaran yang bakal diterima. Salah satunya adalah sanksi dari kepolisian.
7. Jangan Lewat Trotoar, Meski Menghadapi Jalan yang Macet
Perlu diketahui bagi semua pengendara sepeda motor, trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Meski demikian, ada banyak pengendara motor yang tetap menggunakan trotoar. Alasannya bermacam-macam, mulai dari macet, sampai dengan ingin cari jalan pintas.
Dengan melaju di jalan yang sudah ditentukan, kamu sudah mematuhi tata tertib lalu lintas. Jika hal ini dilanggar, maka bakal ada hukumannya. Aturan mengenai trotoar sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagaimana sekarang, kamu sudah tahukan mengenai tata tertib lalu lintas di jalan raya yang wajib kamu patuhi? Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berakibat fatal apabila kamu langgar, terutama dari sisi keselamatan. (“)