Kendaraan Menunggak Pajak, Bapenda Sulsel: Tak Bisa Beli Kendaraan Baru
MAKASSAR– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang pembelian kendaraan bermotor baru jika terdapat tunggakan pajak kendaraan bermotor sebelumnya. Nah, aturan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2024 dan akan berlaku mulai 5 Januari 2025. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani pada LantasInfo … Baca Selengkapnya