MAKASSAR– Aksi mobil Ambulans bawa motor tak lengkap surat-surat dengan modus bawa pasien atau jenazah yang ditangkap Anggota Sat PJR Ditlantas Polda Sulsel, Aiptu H. Nasir 26 Februari 2022 lalu, menjadi viral dan menghebohkan jagad maya.
Karena prestasinya tersebut anggota Sat PJR Ditlantas Polda inipun dianugrahi penghargaan dari lembaga kepolisian tempat ia mengabdi, Ditlantas Polda Sulsel, Rabu pagi (9/3/2022).
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol. Faizal saat pelaksanaan apel pagi, di lapangan Ditlantas Polda Sulsel.
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faisal sik MH, memberikan apresiasi terhadap Aiptu Haji Nasir SH atas kepeduliannya melakukan tindakan penyelamatan yang berpotensi kecelakaan yang dapat merugikan pengendara lainnya.
“Kita berharap kedepannya anggota yang lain dapat berprestasi sesuai dengan apa yang menjadi di petunjuk Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sulsel untuk senantiasa melindungi mengayomi dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat melakukan penegakan hukum yang objektif dan proporsional dengan prinsip restorative justice,” papar Dirlantas Polda Sulsel.
Mantan Dirlantas Polda Sultra inipun memaparkan, pemberian penghargaan ini bentuk perhatian pimpinan jajaran Polda Sulsel melalui Ditlantas Polda Sulsel, agar bisa menjadi pemicu atau Tigger untuk anggota lainnya berprestasi.

Diketahui, saat penangkapan , ketika itu ambulans berplat hitam di tangkap di area batas kota Kabupaten Maros-Kota Makassar, karena menyalakan sarine atau rotator dan berkecepatan tinggi yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas (lakalantas) serta membahayakan pengendara lainnya.
Sebelum penangkapan, H. Nasir yang berpapasan dengan ambulans tersebut melakukan pengejaran hingga ambulans yang dikemudikan remaja usia 15 tahun itu ditangkap. Saat ambulans tersebut dibuka, ternyata isinya bukanlah pasien (orang sakit) atau jenazah, melainkan 1 unit motor bebek matic yang tak dilengkapi surat STNK atau BPKB. (*)