Truk ODOL Masuk Kejahatan Lalulintas, Apakah Sudah tak ‘Melenggang’ di Area Tol Makassar?
MAKASSAR– Korlantas Polri sudah menegaskan kalau kendaraan angkutan barang seperti truk yang melebihi kapasitas angkut dan dimensi alias Over Dimension dan Over Loading (ODOL) merupakan kejahatan lalu lintas.
Sehingga, perlu untuk dilakukan langkah antisipasi gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas supaya tak ganggu para pengguna jalan lainnya.
Nah, Bagaimana dengan keberadaan angkutan Truk atau angkutan barang ODOL yang kerap melenggang (lalulalang), khususnya di area Tol Makassar?
Hingga kabar angkutan barang ODOL viral dan menjadi perhatian publik sebagai angkutan yang dilebel kejahatan Lalulintas, tak terdengar kabar kalau Anggota Satlantas yang bertugas di area Tol, baik dari arah Bandara Sultan Hasanuddin ke Pelabuhan Makassar maupun arah Jalan Pettarani ke arah Bandara dan Pelabuhan, melakukan pelarangan hingga penindakan.
Pasalnya, area tol Makassar merupakan jalur arah kendaraan bermotor (ranmor), roda empat, khususya angkutan barang menuju arah luar kota.
Ka.Induk Sat PJR Tol, AKP Rhonald yang coba dimintai komentar terkait upaya pelarangan truk ODOL melintas di Tol, hingga saat ini belum memberi penjelasan.
Biasanya, kendaraan angkutan barang, kerap terlihat melaju, di area tol Makassar pada malam hari.
Pada hal, jajaran Ditlantas Polda Sulsel, saat ini tengah gencar menggenjot pelarangan operasional kendaraan angkutan barang ODOL dengan upaya sosialisasi terkait aturan yang dilanggar.
Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana pada Pasal 307 undang-undang tersebut, tertulis bahwa sanksi yang akan diberikan kepada pelaku praktik truk ODOL adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Sayangnya, pihak anggota Satlantas yang bertugas di beberapa kantor induk di area tol, belum ada yang bisa memberi tanggapan terkait upaya pelarangan dan sosialisasi aturan larangan kendaraan angkutan barang ODOL beroperasi, khususnya di area Tol Makassar.
Sementara, Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Faizal, beberapa waktu lalu sudah tegas mengatakan kalau operasional angkutan barang ODOL adalah bentuk kejahatan lalulintas. Tentunya ke depan tak lagi bisa ditolerir.
“Sesuai Pasal 316 ( 2 ) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 273 , 275 ( 2 ) , Pasal 277, pasal 310 , 311 , dan Pasal 312 adalah Kejahatan,” ucap Kombes Pol. Faizal.
Lanjut Dirlantas Polda Sulsel, Soal ODOL pada Pasal 277 UU 22 2009, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000. (*)