BOGOR – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus memperketat pengawasan terhadap praktik pelanggaran dimensi dan muatan berlebih (ODOL) pada kendaraan angkutan barang.

Salah satu langkah strategis yang tengah diperkuat adalah optimalisasi fungsi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), atau yang lebih dikenal sebagai jembatan timbang.

“UPPKB merupakan titik penting dalam mata rantai pengawasan angkutan barang. Di sinilah kami memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi ketentuan teknis dan legal,” tegas Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, saat meninjau langsung aktivitas pengawasan di UPPKB Kemang, Kabupaten Bogor, bersama Komisi V DPR RI, Jumat (11/7).

Dari 89 UPPKB yang tersebar di seluruh Indonesia, Aan menyebut UPPKB Kemang sebagai salah satu yang paling aktif dalam mendeteksi pelanggaran ODOL.

Sepanjang Januari hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 23.867 kendaraan telah diperiksa, dengan 1.410 kendaraan terindikasi melanggar ketentuan.

“UPPKB Kemang memiliki posisi strategis karena berada di jalur utama menuju kawasan Jabodetabek. Maka dari itu, kami menjadikannya sebagai salah satu tulang punggung dalam mendukung program Zero ODOL,” ujar Aan.

Lebih lanjut, Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Toni Tauladan menambahkan bahwa fasilitas di UPPKB Kemang terus dikembangkan. Saat ini, jembatan timbang tersebut telah terkoneksi dengan sistem JTO (Jembatan Timbang Online) dan aplikasi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e). Dalam waktu dekat, akan dipasang teknologi Weigh in Motion (WIM) untuk mempercepat proses penimbangan kendaraan tanpa perlu menghentikannya.

“WIM memungkinkan kendaraan ditimbang secara otomatis saat melaju. Ini akan mengurangi antrean dan mempercepat proses deteksi pelanggaran. Sistem ini juga akan diimplementasikan di beberapa UPPKB lainnya,” jelas Toni.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Roberth Rouw menyampaikan dukungannya terhadap langkah Kemenhub, namun sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan yang bebas dari celah penyimpangan. Menurutnya, pengawasan yang lemah bisa dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk meloloskan truk-truk pelanggar ODOL.

“Integritas sistem transportasi nasional bisa rusak jika praktik ilegal dibiarkan tumbuh. Kepercayaan publik juga bisa turun,” tandas Roberth.

Menutup kunjungan tersebut, Dirjen Aan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam mendukung Indonesia bebas ODOL. Menurutnya, penanganan masalah ini tidak bisa dilakukan sepihak.

“Penerapan Zero ODOL adalah tantangan besar yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua pihak, mulai dari pengusaha angkutan, aparat penegak hukum, hingga legislatif. Kita perlu membangun kesadaran kolektif demi keselamatan bersama,” pungkas Aan.

Secara nasional, pengawasan terhadap kendaraan angkutan terus ditingkatkan. Berdasarkan data Ditjen Hubdat, selama periode Januari hingga Juni 2025, sebanyak 1.223.961 kendaraan telah diperiksa di seluruh UPPKB, dan 300.427 di antaranya ditemukan melanggar. Dari jumlah tersebut, 59 persen terkait kelebihan muatan, mulai dari 5% hingga lebih dari dua kali lipat dari batas yang ditentukan. (Rls)

Berita Terkait