34.415 Kendaraan Terlibat Lakalantas, 5,2 persen Truk!!!
MAKASSAR– Dalam Rangka meningkatkan Kwalitas Peyidik guna Mewujudkan Polantas yg Profesional dan Presisi Ditlantas Polda Sulsel melaksanakan Pelatihan Penegakan Hukum Kejahatan Lalulintas Jalan Over dimensi dan Over Loading Pada tanggal 30 hingga 31 Mei 2024 bertempat di Aulabiru Biru Ditlantas Jl.AP Petarani Makassar.
Dalam Sambutan Dirlantas Polda Sulsel Dr.I MADE AGUS PRASATYA S.I.K M.Hum, Pada Acara Pembukaan Pelatihan yang dibacakan Wadirlantas Polda Sulsel Mengatakan Bahwa ada tiga Komponen terjadinya lalulintas dan Permasalahan timbulnya Kecelakaan Lalulintas yaitu
Manusia sebagai Pengguna, Kendaraan dan Jalan.
Ketiga, Komponen ini Saling beriteraksi dalam pergerakan, Kendaraan yg memenuhi Persyaratan Kelaikan dikemudikan oleh Pengemudi memgikuti Peraturan Lalulintas yg ditetapkan Berdasarkan Peraturan Perundangan2an melalui Jalan yg memenuhi persyaratan Geometrik.
Data Kecelakaan Lalulintas selama 3 Tahun Terakhir 20221 s/d 2024 di Provinsi Sulsel sebanyak 20.807 Kasus atau Rata Rata setiap Tahunya 6935 Kasus Laka Lantas dengan Korban Meninggal Dunia Setiap Tahun 1040 orang atau Rata Rata setiap Minggu 20 orang dan Perhari terdapat 3 Korban Meninggal Dunia,
Dari Faktor terjadinya Kecelakaan Lalulintas memberikan Kontribusi sebanyak 2109 Kasus atau sekitar 10.1% dengan Peyebab faktor tidak Berfungsinya Rem 697 Kasus, Lampu yg tidak berfungsi 563 Kasus, dan Kemudi tidak berfungsi Sebanyak 319 Kasus
Sedangkan dari 34.415 Kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalulintas terdapat 1788 melibatkan Tipe Kendaraan Truk atau 5,2 % Menempati Posisi ketiga setelah Sepeda Motor dan Mini Bus, Namun Perlu dipahami Fatalitas Korban yang ditimbulkan Sangat Tinggi dibandingkan dengan Tipe Kendaraan Lainya,
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel selaku Ketua Panitia AKBP AMIN TOHA Mengatakan Dalam Pelaksanaan Pelatihan Penegakan Hukum Kejahatan Lalulintas Over loading dan Over Loading diikuti oleh 56 Personil Ditlantas Polda Sulsel dan Polres Jajaran Polda Sulsel dengan Menghadirkan Narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulsel, BPTD Kelas 2 Sulsel,Dinas PUPR Provinsi Sulsel,Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel,Ditreskrimum Polda Sulsel dan Ditlantas Polda Sulsel.
Para Narasumber dari Instansi dan stakhorder Terksit telah Memberikan berbagai Sumbangsih Pemikiran, Saran Masukan sebagai Solusi dan Referensi sebagai Bekal dalam Implementasi Proses Penegakan Hukum Kejahatan Lalulintas Jalan di Wilayah Sulawesi Selatan. (*)