JAKARTA– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengawali masa sosialisasi penanganan kendaraan dengan pelanggaran over dimension dan over load sudah dilaksanakan.
Kegiatan ini akan berlangsung selama satu bulan penuh, sebagai langkah awal sebelum penindakan hukum diberlakukan. Mulai Tanggal 1 hingga 30 Juni 2025.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa dalam tahap awal ini, pihaknya tidak akan langsung melakukan tindakan hukum terhadap kendaraan yang terindikasi melanggar aturan dimensi dan muatan.
Sebaliknya, masa sosialisasi dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan penyadaran kepada masyarakat serta pelaku usaha transportasi.
“Pemilik kendaraan diharapkan dapat melakukan normalisasi terhadap armadanya yang tidak sesuai ketentuan atau sementara waktu tidak mengoperasionalkannya. Ini demi mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” ujar Irjen Agus saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu(1/6).
Selama periode sosialisasi, jajaran kepolisian akan fokus pada pemutakhiran data kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan ODOL.
Pendekatan persuasif ini diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk beradaptasi dengan aturan yang ada, sekaligus membangun pemahaman kolektif tentang pentingnya keselamatan di jalan raya.
Irjen Agus menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ODOL bukan hanya menjadi tanggung jawab pengguna kendaraan pribadi, tetapi juga pelaku usaha yang bergerak di sektor transportasi dan logistik.
Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan pemangku kepentingan sangat dibutuhkan guna menciptakan sistem transportasi nasional yang lebih aman dan berkelanjutan.
“Tahap ini adalah momen penting untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dan mendorong partisipasi aktif masyarakat, khususnya pelaku usaha transportasi. Menuju Indonesia yang bebas dari pelanggaran dimensi dan muatan bukan semata tugas kepolisian, tapi gerakan bersama demi keselamatan lalu lintas nasional,” jelasnya.
Kendaraan ODOL telah menjadi perhatian serius Korlantas Polri dalam beberapa tahun terakhir, mengingat kontribusinya terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
Dalam sebuah rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan pada 23 Mei lalu, Irjen Agus mengungkapkan bahwa sekitar 26 ribu orang meninggal dunia setiap tahunnya akibat kecelakaan yang salah satunya dipicu oleh truk bermuatan berlebih dan berdimensi tidak sesuai.
Dengan fakta tersebut, ia menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap pelanggaran ODOL akan dilakukan secara bertahap setelah masa sosialisasi berakhir.
Namun, penegakan hukum ini tetap akan diiringi pendekatan edukatif agar kesadaran masyarakat tumbuh dari akar, bukan sekadar takut pada sanksi.
