Reformasi Tata Kelola Samsat menjadi  Momentum yang Tak Boleh Terlewatkan di usia  Berjalan 51 Tahun.

Oleh: Zulkifli Malik 

Usia Samsat yang kini telah menginjak 50 tahun menjadi titik balik penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryo Nugroho SH, M.Hum, di bandung belum lama ini mengaku tengah  merespons tantangan ini dengan janji reformasi yang bukan hanya memperbaiki layanan, namun juga memperkuat pendapatan daerah.

Namun perlu diingat, reformasi tak hanya bermain pada pergantian sistem, ia harus menjadi perwujudan nyata dari transformasi birokrasi yang selama ini sering gagal menjawab harapan publik.

Masih terbayang jelas persoalan klasik Samsat ketika  proses panjang, ketiadaan integrasi data antar instansi, bahkan celah pungutan ilegal yang membuat masyarakat merasa dipersulit.

Transformasi digital yang digaungkan oleh Korlantas Polri harus dipandang sebagai solusi mutlak, juga tak sekedar  kemudahan akses, tetapi juga transparansi yang dapat meminimalisasi praktik penyimpangan.

Teknologi tidak boleh hanya sebatas Gimmick, melainkan alat untuk menghadirkan keadilan pelayanan.

Penting diingat, teknologi akan berjalan efektif apabila diimbangi dengan sumber daya manusia yang adaptif dan etos kerja yang kuat dan pembaruan budaya birokrasi menjadi kunci di balik suksesnya digitalisasi Samsat.

Sementara, Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo menegaskan, pentingnya transformasi Polri menjadi organisasi modern dan berintegritas.

Namun, modernisasi harus lebih dari jargon, ia perlu perwujudan konkret melalui pelatihan intensif, penguatan mekanisme pengawasan, serta akuntabilitas yang ketat.

Salah satu sorotan utama datang dari Kementerian Dalam Negeri yang menuntut tata kelola Samsat yang transparan, efektif, dan akuntabel.

Reformasi yang dicanangkan seharusnya menciptakan sistem sinkronisasi data yang up-to-date dan terintegrasi. Ini tak hanya menjadi alat administrasi internal, namun bisa menjadi pondasi bagi kebijakan yang berpihak langsung pada masyarakat dan mempercepat pengoptimalan pendapatan asli daerah atau PAD.

Namun, torehan optimisme perlu diimbangi kewaspadaan terhadap hambatan yang melekat pada kultur birokrasi Indonesia. Sistem yang berbasis digital kerap berhadapan dengan resistensi, kekurangan infrastruktur, dan kesenjangan kemampuan sumber daya manusia.

Proses reformasi Samsat harus menjangkau akar persoalan ini agar tidak menjadi pembaruan yang setengah hati dan mengecewakan publik.

Dampak dari reformasi ini tidak sebatas di ranah birokrasi semata, melainkan juga punya implikasi ekonomi yang signifikan.

Dengan optimalisasi pengelolaan pajak kendaraan, daerah berpeluang meningkatkan PAD yang bisa diprioritaskan untuk pembangunan daerah.

Nah, samsat yang efektif dan transparan pun dapat mendorong rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah lokal  modal sosial yang sangat penting bagi stabilitas dan kemajuan wilayah.

Menelisik dari pengalaman internasional menunjukkan bahwa reformasi pelayanan publik melalui digitalisasi tak sekedar menjadi tren, melainkan kebutuhan utama dalam era revolusi industri 4.0.

Kantor samsat sebagai layanan publik primer harus menjadi pelopor agar Indonesia tidak tertinggal dalam pelayanan modern yang cepat, mudah, dan akuntabel.

Masa depan pelayanan publik Indonesia akan diuji dari seberapa jauh Samsat mampu menjawab tantangan zaman. Reformasi Samsat bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Korlantas dengan dukungan Kementerian Dalam Negeri harus memastikan janji-janji digitalisasi dan integrasi data tak sebatas slogan saja, tetapi realitas yang terukur dan dirasakan masyarakat luas.

Reformasi ini momentum emas untuk membuktikan bahwa pelayanan publik di Indonesia bisa cepat berubah menjadi lebih baik, transparan, dan berdampak positif bagi pembangunan daerah. (*)

Berita Terkait