Oleh: Zulkifli Malik
LANTASINFO– Keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat Komisi III DPR secara paradigmatik memperkuat fondasi konstitusional Polri sebagai institusi sipil di bawah komando Presiden, sebagaimana diamanatkan reformasi 1998.
Papaparan ini tentuya bukanlah narasi historis, melainkan afirmasi yuridis yang selaras dengan UUD 1945 Pasal 30 ayat (4), yang menegaskan pemisahan TNI dan Polri sebagai kekuatan bersenjata negara.
Dengan merujuk evolusi struktural Polri dari subordinasi di bawah Kemendagri, Perdana Menteri, hingga integrasi militeristik dalam ABRI, Sigit secara analitis menunjukkan trajektori reformasi sebagai momentum rekonstruksi doktrin, struktur, dan akuntabilitas menuju polisi sipil sejati.
Validasi Hukum melalui Ketetapan MPRSecara doktrinal, argumen Sigit didasarkan pada TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000, khususnya Pasal 7 ayat (2) dan (3), yang secara eksplisit memposisikan Polri di bawah Presiden dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian yang memerlukan persetujuan DPR.
Pendekatan ini mencerminkan prinsip checks and balances dalam tata negara Indonesia, di mana eksekutif memegang kendali operasional Polri sambil menjaga pengawasan legislatif.
Pernyataan semacam ini memperkaya diskursus hukum tata negara dengan menegaskan bahwa posisi tersebut bukan anomali, melainkan outcome rasional dari dinamika reformasi yang memisahkan fungsi pertahanan (TNI) dari keamanan dalam negeri (Polri).
Menelisik Idealitas Posisi di Bawah Presiden, tampak dari perspektif operasional, penempatan Polri langsung di bawah Presiden dianggap ideal mengingat luas wilayah Indonesia yang mencakup 17.380 pulau, setara jarak London-Moskow sebagaimana dikemukakan Presiden.
Nah, pembahasan ini memang logis secara yuridis administratif, karena hierarki komando tunggal memungkinkan fleksibilitas dan maksimalisasi tugas penjagaan keamanan nasional tanpa fragmentasi wewenang.
Hal ini pastinya selaras dengan prinsip efisiensi pemerintahan dalam Pasal 18 UUD 1945, di mana koordinasi eksekutif sentral menjadi prasyarat efektivitas institusi penegak hukum di negara kepulauan.
Merujuk pada reafirmasi doktrin tata tentrem kerta raharja doktrin Polri “to serve and protect” dengan moto Tata Tentrem Kerta Raharja secara konseptual dibedakan dari paradigma TNI “to kill and destroy”, menegaskan identitas sipil Polri sebagai pelindung masyarakat.
Pernyataan Sigit ini merupakan kontribusi akademis yang mempertajam dikotomi fungsional antara keamanan dan pertahanan, sebagaimana diatur dalam UU No. 2/2002 tentang Polri.
Pendekatan ini tidak hanya normatif, tetapi juga pragmatis, karena memperkuat legitimasi Polri di mata publik sebagai institusi yang berorientasi pada hak asasi manusia dan pelayanan publik.
Toh, kontinuitas reformasi 1998 sebagai legasi positif, terkuak secara historis juridis, paparan Sigit mengilustrasikan kontinuitas mandat reformasi 1998 sebagai puncak pencapaian demokrasi prosedural, di mana pemisahan Polri dari TNI menghindari residu otoritarianisme militer era Orde Baru.
Ini mencerminkan evolusi konstitusional yang progresif, di mana Polri dibangun ulang untuk akuntabilitas yang lebih tinggi melalui roadmap polisi sipil.
Pernyataan semacam ini memperkokoh narasi bahwa reformasi bukanlah abrupsi, melainkan fondasi berkelanjutan bagi supremasi sipil dalam penegakan hukum.
Respons terhadap tantangan geografis nasional, paparan kapolri ini mengarah pada tantangan geografis Indonesia menonjolkan rasionalitas posisi Polri di bawah Presiden sebagai enabler responsivitas terhadap ancaman keamanan trans-pulau.
Dari sudut hukum internasional komparatif, model ini mengingatkan kita pada federal police di negara-negara luas seperti Amerika Serikat atau Australia, di mana koordinasi eksekutif sentral memastikan koherensi kebijakan.
Pendekatan ini secara empiris mendukung efektivitas Polri dalam menjaga stabilitas nasional, sejalan dengan mandat konstitusional untuk kesejahteraan umum.
Dari sisi penguatan akuntabilitas dan independensi sipil, dengan menekankan persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri, Sigit secara implisit menegaskan mekanisme akuntabilitas yang mencegah abuse of power, sesuai prinsip rule of law.
Hal ini merupakan afirmasi positif terhadap hybrid model pengawasan eksekutif-legislatif, yang memperkaya teori tata kelola polisi dalam konteks demokrasi transisional Indonesia.
Paparan ini juga mengantisipasi diskursus reformasi lanjutan, seperti penguatan oversight sipil untuk mencegah pelanggaran HAM.
Implikasi strategis bagi keamanan nasional secara keseluruhan, pernyataan Kapolri ini membangun narasi optimis tentang maturitas institusional Polri, di mana posisi di bawah Presiden menjadi katalisator transformasi menuju polisi modern yang adaptif.
Hal ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri sebagai pilar keamanan negara yang demokratis dan efektif. (*)
