Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Oktober 20
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Ragam»Arus Mudik Lebaran 2026, Pemprov Sulsel Keluarkan Imbauan Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang 
Ragam

Arus Mudik Lebaran 2026, Pemprov Sulsel Keluarkan Imbauan Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang 

Lantas InfoBy Lantas InfoMaret 15, 2026Updated:Maret 15, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan himbauan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang bertonase besar di sejumlah ruas jalan.

Kebijakan ini diterbitkan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta menjaga kualitas infrastruktur jalan di wilayah provinsi sesuai dengan surat himbauan Nomor: 338/2943/DISHUB PROV. SULSEL tanggal 5 Maret 2026 ditandatangani oleh

Pembatasan tersebut berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut material hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, hingga bahan bangunan.

Kebijakan ini menyasar ruas jalan provinsi maupun kabupaten kota yang berada di kawasan perkotaan, pusat pemerintahan, pusat pendidikan, serta jalur yang padat aktivitas masyarakat.

Dalam ketentuannya, pembatasan operasional kendaraan berlaku pada hari Senin hingga Jumat pukul 06.00–10.00 WITA dan pukul 16.00–20.00 WITA.

Sementara pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, pembatasan diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, kendaraan yang membawa bahan pokok dan kebutuhan penting masyarakat, kendaraan proyek strategis nasional atau daerah yang memiliki izin khusus, serta kendaraan penanganan bencana dan keadaan darurat.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk menata arus lalu lintas sekaligus melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat beban kendaraan berat.

Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi truk agar mematuhi ketentuan tersebut demi keselamatan bersama serta kelancaran aktivitas masyarakat di jalan raya. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleKakorlantas Polri: SKB Larangan Kendaraan Sumbu Tiga Dapat Penilaian Tinggi
Next Article Hingga Hari ke 3 Operasi Ketupat Pallawa 2026, Penegakan Hukum ETLE Naik 33 Persen

Berita Lainnya

EDITORIAL: Kakorlantas Polri Tegas, ” Pelaku Pungli, Copot Hari Itu Juga”

Oktober 16, 2026

KOLOM: Program “EWAKO”  Polda Sulsel,  Retorika Diuji Realitas

Oktober 11, 2026

KOLOM: Di Balik Tongkat Komando Irjen Pol. Awal Chaerudin, Merawat Kebersamaan & Menjaga Sulsel “Siri na Pacce”

Oktober 9, 2026
Berita Terbaru

Tingkatkan Sinergi dengan Media, Kapolda Sulsel: Siap Tampung Kritik!

Oktober 19, 2026

Kakorlantas Polri: Polantas Kawal Distribusi BBM

Oktober 19, 2026

Kapolda Sulsel dan PJU Serta Kapolres jajaran Turun ke Jalan, Uji Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”

Oktober 19, 2026

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026
  • HUKUM

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong, Ringkus 19 Remaja Tawuran

Oktober 8, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.