Optimalisasi Layanan Kepolisian Digital: Peluncuran Fitur Laporan Polisi Online pada Super App Polri sebagai Manifestasi Transformasi Institusional.
Lokasi peluncuran di Jakarta Utara menandai komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memperkuat paradigma transformasi digital pada ranah pelayanan publik.
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., secara resmi memperkenalkan Layanan Inovasi Digital Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan secara daring melalui platform Super App Polri.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Komite TIK Polri Tahun Anggaran 2026, tepatnya pada Selasa, 14 April 2026 di Ballroom Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.
Pada pidato pembukaannya, Wakapolri mengartikulasikan bahwa pengembangan fitur Super App Polri merupakan strategi institusional yang esensial guna mewujudkan pelayanan kepolisian yang transparan, akuntabel, serta aksesibel bagi masyarakat luas.
Platform aplikasi yang telah tersedia di App Store (iOS) dan Play Store (Android) kini diperkaya dengan modul pembuatan laporan polisi dan laporan kehilangan secara daring. Inovasi tersebut mengeliminasi keharusan kehadiran fisik masyarakat ke kantor polisi pada tahap inisial pelaporan, sehingga memungkinkan aksesibilitas melalui perangkat gawai secara ubiquitous, praktis, dan efisien.
Guna meningkatkan responsivitas pelayanan, Polri mengintegrasikan Engine Konsultasi Laporan Polisi sebagai sistem terintegrasi yang memfasilitasi konsultasi daring secara real-time.
Melalui mekanisme video conference dan live chat, interaksi langsung antara masyarakat dan petugas dapat terealisasi, menghasilkan arahan serta penanganan awal yang presisi dan expeditious.
Keseluruhan proses layanan dirancang dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, di mana setiap tahapan didokumentasikan secara digital, dilengkapi dengan fungsi monitoring, histori komunikasi, serta evaluasi kinerja sehingga menjamin profesionalisme, pengukuran, dan transparansi yang optimal.
Wakapolri menegaskan bahwa digitalisasi pelayanan tidak sekadar berorientasi pada adopsi teknologi, melainkan juga berkontribusi pada peningkatan sistem manajemen kinerja serta budaya organisasi Polri yang modern dan terintegrasi.
Pelayanan publik wajib dijalankan melalui prosedur efektif, efisien, dan berbasis teknologi informasi, didukung oleh infrastruktur modern.
Lebih lanjut, fungsi Samapta (Pamapta) diperkuat untuk menjamin respons cepat dan tepat terhadap laporan masyarakat di tingkat lapangan.
Implementasi layanan laporan polisi dan laporan kehilangan daring dilaksanakan secara bertahap, dengan fase inisial telah diterapkan di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten.
Pada tahap selanjutnya, ekspansi akan mencakup seluruh wilayah Indonesia. Dalam kerangka kebijakan ke depan, Polri memprioritaskan tiga fokus utama pada digitalisasi layanan kepolisian, optimalisasi penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.
Inisiatif ini merepresentasikan materialisasi komitmen Polri dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Super App Polri kini hadir dalam konfigurasi yang lebih komprehensif, mempercepat layanan, memperkuat transparansi, dan membangun kepercayaan publik sebagai integral dari Transformasi Polri di era digital. (*)
