Digitalisasi Layanan Polantas dan Tantangan Implementasi di Tingkat Daerah.

(Catatan Redaksi)

JAKARTA– Penyelenggaraan Rakernis Fungsi Lalu Lintas Tahun Anggaran 2026Transformasi Korlantas mengulas Teknologi dan Tata Kelola oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, bertajuk “Digitalisasi Layanan Polantas guna Mendukung Transformasi Polri Presisi Dalam Rangka Terwujudnya Asta Cita”, mencerminkan upaya institusional yang konsisten untuk menempatkan teknologi sebagai tulang punggung modernisasi kepolisian lalu lintas.

Kegiatan yang diselenggarakan di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, (22/5/26) itu turut melibatkan aktor penting lintas sektoral, termasuk Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta pimpinan korporasi yang berkepentingan terhadap keselamatan transportasi, seperti Dirut PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin dan Dirut PT Jasa Marga Rivan A. Purwantono.

Kehadiran mereka menegaskan dimensi multisektoral dari kebijakan keselamatan lalu lintas yang dirancang Korlantas.

Dalam paparannya, Kepala Korps Lalu Lintas, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa transformasi yang didorong Korlantas tidak terbatas pada satu ranah, melainkan menyentuh transformasi organisasi, operasional, pelayanan publik, dan mekanisme pengawasan.

Pernyataan ini relevan karena modernisasi institusi kepolisian memang menuntut harmonisasi antara struktur birokrasi, kapabilitas personel, dan infrastruktur teknologi informasi agar layanan kepada publik menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Korlantas menempatkan digitalisasi sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan tugas pokoknya  melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat  sekaligus mencapai tujuan operasional yang lebih spesifik. Seperti keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Di ranah praktik, hal ini direalisasikan melalui lima agenda besar operasi lalu lintas yang disampaikan pada Rakernis. Pertama, Operasi Keselamatan yang menegaskan pentingnya sinergi lapangan antara pihak kepolisian dan operator jalan.

Kedua, refleksi atas capaian Operasi Ketupat 2026 yang diapresiasi Korlantas sebagai relatif berhasil. Ketiga, persiapan Operasi Patuh dengan pendekatan penegakan hukum lebih tegas dibanding sebelumnya. Keempat, pelaksanaan Operasi Zebra yang tetap menempatkan langkah preemtif dan preventif sebagai prioritas dan kelima, Operasi Nataru yang rutin dijalankan pada akhir tahun.

Penegasan Kakorlantas mengenai komposisi penegakan berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) layak mendapat perhatian  dan praktis.

Menurut paparan, kebijakan sebelumnya menitikberatkan penggunaan ETLE sampai 95% dengan tilang manual hanya 5%. Namun, dalam upaya meningkatkan efektivitas Operasi Patuh, proporsi itu akan bergeser: 70% berbasis ETLE dan 30% tilang manual.

Pergeseran ini mengindikasikan koreksi kebijakan yang bertujuan memperbaiki ruang penegakan hukum dan menangani pelanggaran yang mungkin tidak tertangkap oleh sistem elektronik semata.

Secara teoritis, integrasi ETLE dengan penindakan manual dapat memperbaiki kepatuhan, tetapi implementasinya memerlukan kapabilitas personel, kejelasan prosedur, dan mekanisme verifikasi bukti yang kuat agar tidak menimbulkan kontroversi soal akurasi dan keadilan penegakan.

Dari perspektif implementasi di tingkat daerah, keberhasilan transformasi digital Korlantas bergantung pada kesiapan aparat di kepolisian daerah.

Di Sulawesi Selatan, misalnya, Diilantas Polda Sulsel mempunyai peran sentral dalam menerjemahkan kebijakan nasional tersebut ke konteks lokal.

Tampak, kesiapan Ditlantas Polda Sulsel meliputi ketersediaan perangkat ETLE di titik-titik rawan, pelatihan penggunaan dan verifikasi bukti elektronik, serta koordinasi dengan stakeholder lokal seperti dinas perhubungan dan badan pengelola jalan tol.

Tanpa adaptasi kebijakan yang sensitif terhadap kondisi infrastruktur dan karakteristik perilaku pengendara setempat, kebijakan nasional berisiko mengalami hambatan pelaksanaan.

Beberapa implikasi kebijakan perlu mendapat perhatian lebih intensif,
Kebutuhan integrasi data dan interoperabilitas. Sistem ETLE harus terintegrasi dengan basis data registrasi kendaraan dan sistem peradilan untuk mempercepat proses tilang elektronik dan mengurangi peluang sengketa administrasi.

Kualitas bukti elektronik dan prosedur verifikasi: Standar teknis perekaman, penyimpanan, dan chain of custody perlu diketatkan agar keputusan penindakan berdasar ETLE dapat dipertahankan di pengadilan.

 Meski operasi seperti Patuh menegaskan aspek penegakan hukum, upaya edukasi publik dan program keselamatan preventif tetap harus diperkuat untuk menghasilkan perubahan perilaku jangka panjang.

 Keterlibatan multisektoral dan pembagian tanggung jawab, seperti kolaborasi antara Korlantas, operator jalan, BPJT, dinas perhubungan, Jasa Raharja, dan pihak terkait lain wajib dijabarkan dalam standar operasional bersama agar tidak terjadi tumpang tindih tugas.

Nah, Rakernis ini sekaligus merupakan momentum evaluasi terhadap praktik yang sudah berjalan, seperti Operasi Ketupat 2026.

Pengakuan atas keberhasilan operasi itu harus diikuti dengan analisis mendalam tentang faktor apa saja yang menjadi determinan sukses— pakah karena peningkatan patroli, penggunaan ETLE, koordinasi lintas instansi, atau faktor kontekstual musiman agar praktik baik dapat direplikasi dalam operasi-operasi berikutnya.

Toh, agenda besar Korlantas yang menempatkan digitalisasi sebagai poros transformasi adalah langkah strategis yang selaras dengan tuntutan modernisasi pelayanan publik.

Namun, transisi dari kebijakan ini perlu  implementasi di daerah memerlukan perhatian serius terhadap aspek teknis, sumber daya manusia, dan tata kelola antar-institusi.

Seperti halnya peran Ditlantas Polda Sulsel menjadi krusial sebagai penghubung kebijakan nasional dengan realitas lapangan di Sulawesi Selatan dengan melakukan evaluasi berkala, peningkatan kapabilitas, dan harmonisasi prosedur akan menentukan apakah tujuan Asta Cita dapat tercapai tidak hanya sebagai slogan, tetapi sebagai peningkatan nyata dalam keselamatan dan ketertiban lalu lintas rakyat. (*)

Berita Terkait