Korlantas Polri Cetak 42 Penyidik Lalu Lintas Unggul dan Profesional Lewat Sertifikasi TA 2026.

DEPOK– Pelatihan dan sertifikasi Penyidik Tindak Pidana Lalu Lintas TA 2026 resmi berakhir Rabu (13/5/2026), setelah berlangsung intensif sejak Rabu (6/5/2026).

Korlantas Polri bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lemdiklat Polri dan Subditlaka Ditgakkum Korlantas Polri berhasil mensertifikasi 42 penyidik dari jajaran Polda di bawah koordinasinya.

Kegiatan ini dirancang untuk mencetak generasi penyidik unggul dengan etos kerja tinggi, siap jadi role model bagi rekan-rekannya di seluruh lingkungan Polri.

Kasubbag Sertifikasi LSP Lemdiklat Polri AKBP Yeni Herlinawati menilai sertifikasi ini sebagai langkah strategis meningkatkan kualitas SDM Polri di bidang penyidikan tindak pidana lalu lintas.

“Kegiatan ini merupakan hal yang sangat positif dalam rangka menciptakan penyidik-penyidik Polri yang unggul dan profesional di bidang tugasnya,” ujar AKBP Yeni.

Ia menekankan bahwa para lulusan harus menjadi teladan, tidak hanya dalam profesionalisme tugas, tapi juga sebagai pelayan masyarakat yang beri dampak nyata.

AKBP Yeni berharap pencapaian ini menginspirasi penyidik lain. “Bukan saja profesional di bidang tugas, tapi juga mampu menjadi pelayan masyarakat yang benar-benar membawa dampak positif untuk peningkatan kinerja Polri ke depan,” tambahnya.

Meski gelombang pertama dan kedua pesertanya terbatas, ia mendorong perluasan kesempatan agar lebih banyak penyidik Polri ikut serta, memperkuat solidaritas dan standar tinggi di lapangan.

Menyoroti tantangan ke depan, AKBP Yeni menekankan pentingnya pembelajaran berkelanjutan.

“Sertifikasi ini adalah langkah awal. Teman-teman penyidik harus terus belajar, menambah pengalaman, dan memahami KUHP serta KUHAP terbaru karena tantangan ke depan semakin kompleks,” ungkapnya.

Materi uji kompetensi saat ini masih berbasis regulasi lama sebelum KUHP dan KUHAP baru diberlakukan, sehingga adaptasi cepat jadi kunci sukses.

Ia memperingatkan soal ranah praperadilan yang kian rumit.

“Ranah praperadilan ke depan akan semakin besar, sehingga penyidik harus benar-benar menguasai KUHP dan KUHAP terbaru,” pungkas AKBP Yeni.

Para peserta dijamin menerima materi dengan baik, siap aplikasikan di jajarannya untuk tingkatkan penegakan hukum lalu lintas secara profesional dan adil.

Keberhasilan ini menjadikan 42 penyidik bersertifikat sebagai role model teladan, memotivasi ribuan penyidik tindak pidana lalu lintas Polri lainnya untuk capai standar serupa, demi lalu lintas aman dan pelayanan publik prima. (*)

Berita Terkait