Kolaborasi Institusional dalam Peningkatan Kompetensi Pengemudi Taksi, Inisiatif Kakorlantas Polri melalui Indonesia Safety Driving Center.
JAKARTA– Dalam kerangka paradigma keselamatan lalu lintas yang holistik, Kapala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., mendorong penguatan kompetensi pengemudi taksi melalui program pelatihan terstruktur di Indonesia Safety Driving Center (ISDC).
Inisiatif ini tidak hanya mencerminkan pendekatan preventif berbasis bukti, tetapi juga mengintegrasikan kolaborasi multipartai dengan pelaku usaha transportasi, sejalan dengan prinsip sistem keselamatan lalu lintas (traffic safety system) yang menekankan interdependensi aktor-aktor terkait.
Pernyataan tersebut disampaikan secara eksplisit dalam audiensi dengan manajemen perusahaan taksi, di mana Kakorlantas menegaskan bahwa penanganan kecelakaan lalu lintas tidak boleh terbatas pada penegakan hukum represif semata.
Sebaliknya, diperlukan pembinaan sistemik dan perbaikan infrastruktur keselamatan secara komprehensif. Pendekatan ini selaras dengan model Haddon Matrix, yang mengklasifikasikan faktor kecelakaan menjadi pra kecelakaan, saat kecelakaan, dan pasca-kecelakaan, sehingga memerlukan intervensi multidimensional.
“Bukan dalam rangka intervensi, tetapi kolaborasi yang terbaik seperti apa,” ujar Irjen Pol. Agus dalam pertemuan tersebut.
Analisis Kakorlantas lebih lanjut menyoroti perlunya evaluasi komprehensif terhadap setiap insiden kecelakaan, yang melampaui atribusi kesalahan semata pada pengemudi.
Faktor-faktor struktural seperti kondisi kendaraan, manajemen perusahaan transportasi, dan infrastruktur jalan raya harus diintegrasikan dalam proses investigasi dan pencegahan.
Pendekatan ini mengimplikasikan paradigma berbasis data (data-driven approach), di mana evaluasi bersama antarstakeholder dapat menghasilkan rekomendasi preventif yang actionable, sehingga mengurangi rekurensi kejadian serupa dan mendukung target penurunan angka kecelakaan nasional.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Agus menyinggung inovasi pencatatan rekam jejak pengemudi atau traffic attitude record yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan transportasi.
Instrumen ini memungkinkan pemantauan perilaku berkendara secara real-time, mencakup riwayat pelanggaran lalu lintas dan tingkat kepatuhan di lapangan.
Dari perspektif kebijakan publik, sistem ini berpotensi merevolusi tata kelola transportasi darat melalui teknologi digital, mirip dengan black box atau telematics di sektor logistik global, yang pada akhirnya meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi asimetri informasi antara pengemudi dan operator.
“Kita punya ISDC, Indonesia Safety Driving Center, nanti pengemudi bisa dilatih kembali agar lebih baik,” ujar Kakorlantas.
Pelatihan ulang di ISDC ditekankan sebagai instrumen krusial untuk memastikan kompetensi dan perilaku berkendara pengemudi tetap selaras dengan standar keselamatan internasional, seperti yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) dalam Global Status Report on Road Safety.
Program ini tidak hanya berfungsi sebagai remedial training, tetapi juga sebagai model kerja sama institusional antara Korlantas Polri dan sektor swasta, yang dapat direplikasi untuk moda transportasi lainnya guna mencapai keberlanjutan sistemik.
Dalam konteks yang lebih luas, Kakorlantas menegaskan bahwa kepatuhan berlalu lintas harus ditanamkan sebagai budaya kolektif (shared culture of compliance).
Meskipun penegakan hukum tetap dijalankan sebagai mekanisme deterrensi, prioritas utama dialihkan pada pencegahan melalui edukasi dan kesadaran.
“Yang kami banggakan bukan penegakan hukum, tetapi ketika pengguna jalan sadar akan keselamatan dan disiplin berlalu lintas,” ujarnya.
Implikasi jangka panjang dari kolaborasi ini adalah penciptaan ekosistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan, dengan dampak signifikan terhadap penurunan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Inisiatif semacam ini memperkuat komitmen Korlantas Polri terhadap pendekatan vision zero nol korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas serta berkontribusi pada pencapaian Sustainable Development Goal (SDG) 3.6 tentang pengurangan kematian akibat kecelakaan lalu lintas sebesar 50% hingga 2030. (*)
