Kebijakan larangan pengisian BBM subsidi bagi kendaraan penunggak pajak seperti yang diterapkan di Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan kebijakan yang problematik secara hukum dan etika pelayanan publik.
Oleh: Zulkifli Malik
Jika melihat Kerangka kebijakan di NTT dan motif resminya, tentunya pemerintah Provinsi NTT menerapkan larangan pembelian BBM bersubsidi (antara lain Pertalite dan Solar) bagi kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Kebijakan ini secara resmi dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga agar kuota BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pemilik kendaraan yang mengabaikan kewajiban pajak.
Dalam praktiknya, kebijakan ini beroperasi melalui sinergi antara pemerintah daerah, Pertamina, dan unsur penegak aturan di lapangan, yang kerap melibatkan aparat kepolisian untuk mendukung pengawasan dan razia di SPBU.
Pemerintah daerah membuat regulasi dan menyiapkan basis data penunggak pajak, Pertamina menyediakan sistem verifikasi di SPBU (misalnya pemadanan plat nomor dan status pajak), sedangkan kepolisian berpotensi dilibatkan dalam pengamanan, penertiban, dan penindakan terhadap pelanggaran di SPBU maupun di jalan.
Dasar hukum dan batas kewenangan
Problem utama muncul pada level dasar hukum, karena larangan mengakses BBM subsidi sebagai “sanksi” bagi penunggak pajak tidak secara eksplisit diatur dalam undang‑undang perpajakan maupun regulasi tentang subsidi energi di tingkat nasional.
Hal ini banyak dinilai kepala daerah berpotensi melampaui kewenangan ketika menjadikan akses BBM subsidi sebagai alat pemaksa kepatuhan pajak, padahal sanksi pajak semestinya mengikuti mekanisme penagihan, denda, dan penegakan hukum administrasi maupun pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Jika berdasar kedudukan hak konsumen dan asas pelayanan publik
BBM subsidi bukan sekadar komoditas niaga, melainkan bagian dari kebijakan perlindungan dan bantuan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan tertentu, sehingga akses terhadapnya menyangkut hak konsumen dan asas keadilan sosial.
YLKI dan sejumlah pihak seperti yang dilansir di Halaman Regional Kompas Com, tanggal 8 Juli 2025, menegaskan bahwa menjadikan BBM subsidi sebagai sanksi atas tunggakan pajak berpotensi mengabaikan hak konsumen atas pelayanan yang tidak diskriminatif, transparan, dan proporsional, sebab pelanggaran pajak adalah ranah berbeda dengan hubungan konsumen–penyedia jasa (dalam hal ini Pertamina).
Demikian jika menelisik adanya potensi pelanggaran hak dan prinsip non diskriminasi, dari perspektif hak warga negara, kebijakan yang langsung memutus akses BBM subsidi bagi penunggak pajak membuka ruang diskriminasi terhadap kelompok tertentu yang mungkin menghadapi kesulitan ekonomi atau kendala administratif, termasuk mereka yang belum terinformasi soal program keringanan atau pemutihan.
Kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait asas non‑diskriminasi, karena hanya menyasar pemilik kendaraan, sementara kelompok lain yang menikmati subsidi energi melalui skema berbeda tidak diperlakukan dengan sanksi serupa ketika melanggar kewajiban lain.
Sementara, dimensi pelanggaran hak konsumen di SPBU, penolakan pengisian BBM subsidi di SPBU hanya berdasarkan status pajak kendaraan berpotensi melanggar hak konsumen untuk memperoleh barang dan/atau jasa sesuai standar yang dijanjikan negara tanpa perlakuan sewenang‑wenang.
Selain itu, konsumen bisa kehilangan akses terhadap informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai syarat penggunaan BBM subsidi, terutama jika kebijakan diterapkan secara tiba‑tiba, tanpa sosialisasi yang memadai, dan dengan prosedur verifikasi status pajak yang menyulitkan di SPBU.
Dari dampak positif yang diklaim
Dari sisi positif, kebijakan ini diproyeksikan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan PBBKB, sehingga memperkuat pendapatan daerah, mengurangi tunggakan, dan memperbaiki tata kelola fiskal lokal.
Pemerintah daerah tersebut juga mengklaim bahwa pembatasan BBM subsidi akan mengurangi penyalahgunaan subsidi oleh pemilik kendaraan yang tidak tertib pajak, sehingga alokasi subsidi lebih tepat sasaran dan kuota yang terbatas dapat dinikmati oleh pengguna yang dianggap “patuh” dan berhak.
Lalu, risiko negatif jika diberlakukan secara nasional, jika pola kebijakan serupa diberlakukan di seluruh Indonesia tanpa landasan hukum nasional yang jelas, risiko ketidakpastian hukum dan disharmoni regulasi akan meningkat, karena tiap daerah bisa menafsirkan mekanisme larangan secara berbeda dan memunculkan kekacauan di lapangan.
Di sisi lain, penumpukan sanksi berupa denda pajak, potensi tilang di jalan, dan larangan akses BBM subsidi berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat serta memperlebar jarak antara tujuan keadilan fiskal dengan realitas kemampuan bayar wajib pajak di berbagai daerah.
Demikian sisi implikasi terhadap hubungan masyarakat pemerintah dan kepercayaan publik, secara sosial‑politik, kebijakan yang dirasakan represif dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, kepolisian, maupun BUMN seperti Pertamina, karena warga melihat negara tidak lagi bersandar pada due process of law, tetapi pada mekanisme pemaksaan administratif di ruang layanan publik sehari‑hari seperti SPBU.
Ketidakjelasan informasi, potensi salah sasaran, dan munculnya hoaks akibat kebijakan yang kontroversial (misalnya isu serupa yang sempat dibantah di Sultra) juga memperburuk persepsi publik tentang konsistensi dan integritas kebijakan subsidi energi.
Jadi, alternatif kebijakan yang lebih proporsional, selayaknya sejumlah pihak mendorong agar pemerintah daerah fokus pada fasilitasi pembayaran pajak, program pemutihan atau pengurangan denda, dan inovasi layanan digital yang memudahkan wajib pajak, alih‑alih membatasi hak akses BBM subsidi.
Pendekatan insentif, sosialisasi, dan penegakan hukum pajak yang terukur dinilai lebih selaras dengan prinsip perlindungan konsumen dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, dibanding menjadikan subsidi BBM sebagai alat sanksi yang berpotensi menimbulkan resistensi publik dan masalah konstitusional.
