JAKARTA– Korlantas Polri menunjukkan pergeseran pendekatan yang signifikan dalam upaya mitigasi risiko keselamatan jalan dengan mengedepankan strategi edukasi humanis terhadap masalah over dimensi dan over load .
Langkah ini tidak semata-mata bersifat komunikatif, melainkan juga bersifat preparatori menjelang pemberlakuan penertiban.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan atas arahan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya sebagai bentuk kesiapan menuju pemberlakuan penertiban kendaraan Over Dimensi dan Over Load yang direncanakan mulai 1 Januari 2027.
Dengan menempatkan edukasi sebagai tahapan awal, Korlantas berusaha menjembatani kebutuhan penegakan hukum dan kesiapan operasional pelaku angkutan barang sehingga proses transformasi perilaku tidak terjadi secara sepihak dan represif.
Pelaksanaan sosialisasi di KM 29 A Tol Jakarta Cikampek pada 9 Juli 2026 memperlihatkan model tata-kelola kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Kementerian Perhubungan, operator jalan tol (PT Jasa Marga), penyelenggara perlindungan lalu lintas (PT Jasa Raharja), serta instansi teknis seperti Dinas Perhubungan.
Kehadiran berbagai unsur ini menegaskan bahwa masalah kendaraan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja, melainkan memerlukan integrasi kebijakan, operasional, dan mekanisme kompensasi risiko yang jelas bagi seluruh aktor dalam rantai logistik.
Sementara, dari sudut pandang teknis keselamatan, pesan yang dikedepankan Korlantas yaitu pentingnya operasi kendaraan sesuai spesifikasi teknis sangat tepat.
Kendaraan yang beroperasi di luar batas dimensi dan kapasitas bukan hanya meningkatkan probabilitas terjadinya kecelakaan, tetapi juga mempercepat degradasi infrastruktur jalan sehingga menciptakan externalitas negatif bagi publik dan biaya pemeliharaan yang lebih tinggi.
Pendekatan edukatif yang menekankan aspek teknis ini perlu dilengkapi dengan data empiris terkait korelasi antara pelanggaran ODOL dan insiden lalu lintas untuk memperkuat argumen kebijakan.
Toh, keterlibatan langsung Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Ruben Verry Takaendengan, yang menyasar pengemudi truk dan pelaku usaha angkutan barang, menunjukkan fokus intervensi pada titik keputusan operasional.
Menyasar aktor lapangan ini merupakan strategi tepat, karena perubahan praktik terbaik dalam rantai angkutan hanya dapat terjadi bila pengemudi dan manajemen perusahaan menginternalisasi standar keselamatan. Pernyataan Kombes Ruben bahwa kegiatan bersifat kolaboratif menegaskan upaya membangun legitimasi sosial bagi kebijakan penertiban.
Sikap persuasif Korlantas menunda penegakan hukum penuh sambil memberi ruang adaptasi mencerminkan sensitivitas terhadap realitas ekonomi pelaku usaha angkutan.
Imbauan kepada pemilik dan pengusaha untuk menormalisasikan kendaraan yang telah dimodifikasi adalah langkah pragmatis, namun memunculkan pertanyaan tentang mekanisme insentif atau dukungan transisi.
Tanpa kompensasi atau skema pembiayaan untuk rekonstruksi armada, imbauan normatif berisiko menjadi beban yang berat, terutama bagi pelaku usaha kecil menengah yang margin operasionalnya tipis.
Respons sopir truk yang menyambut positif rencana penertiban sebagai upaya peningkatan keselamatan penting dicatat, namun mereka juga menuntut kesetaraan tanggung jawab dari perusahaan angkutan.
Permintaan ini menggarisbawahi kebutuhan aturan yang tidak hanya menargetkan pengemudi sebagai pelaksana, tetapi juga menegakkan kewajiban korporasi dalam pengelolaan muatan, perencanaan rute, dan jam kerja untuk menghindari tekanan operasional yang mendorong praktik Over Dimensi dan Over Load.
Kebijakan efektif harus memadukan pengawasan teknis, akuntabilitas perusahaan, dan perlindungan kesejahteraan pengemudi.
Karena itu, inisiatif Korlantas Polri untuk mengedepankan edukasi humanis sebelum penertiban kendaraan ini merupakan pendekatan yang terukur dan berbasis kolaborasi.
Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan ditentukan oleh kemampuan negara dan pemangku kepentingan untuk menyediakan data yang kuat, mekanisme dukungan ekonomi bagi adaptasi armada, serta kerangka akuntabilitas yang menyasar seluruh rantai tanggung jawab. Tanpa elemen-elemen tersebut, penertiban hukum per 1 Januari 2027 berpotensi menimbulkan pergeseran masalah alih-alih solusi permanen. (*)
