Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Oktober 19
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Nasional»EDITORIAL: Edukasi Humanis Korlantas Polri Bentuk Persiapan Terukur Menuju Penertiban ODOL 2027
Nasional

EDITORIAL: Edukasi Humanis Korlantas Polri Bentuk Persiapan Terukur Menuju Penertiban ODOL 2027

Lantas InfoBy Lantas InfoJuli 9, 2026Updated:Juli 9, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

JAKARTA– Korlantas Polri menunjukkan pergeseran pendekatan yang signifikan dalam upaya mitigasi risiko keselamatan jalan dengan mengedepankan strategi edukasi humanis terhadap masalah over dimensi dan over load .

Langkah ini tidak semata-mata bersifat komunikatif, melainkan juga bersifat preparatori menjelang pemberlakuan penertiban.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan atas arahan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya sebagai bentuk kesiapan menuju pemberlakuan penertiban kendaraan Over Dimensi dan Over Load yang direncanakan mulai 1 Januari 2027.

Dengan menempatkan edukasi sebagai tahapan awal, Korlantas berusaha menjembatani kebutuhan penegakan hukum dan kesiapan operasional pelaku angkutan barang sehingga proses transformasi perilaku tidak terjadi secara sepihak dan represif.

Pelaksanaan sosialisasi di KM 29 A Tol Jakarta Cikampek pada 9 Juli 2026 memperlihatkan model tata-kelola kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Kementerian Perhubungan, operator jalan tol (PT Jasa Marga), penyelenggara perlindungan lalu lintas (PT Jasa Raharja), serta instansi teknis seperti Dinas Perhubungan.

Kehadiran berbagai unsur ini menegaskan bahwa masalah kendaraan tersebut  tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja, melainkan memerlukan integrasi kebijakan, operasional, dan mekanisme kompensasi risiko yang jelas bagi seluruh aktor dalam rantai logistik.

Sementara, dari sudut pandang teknis keselamatan, pesan yang dikedepankan Korlantas yaitu pentingnya operasi kendaraan sesuai spesifikasi teknis sangat tepat.

Kendaraan yang beroperasi di luar batas dimensi dan kapasitas bukan hanya meningkatkan probabilitas terjadinya kecelakaan, tetapi juga mempercepat degradasi infrastruktur jalan sehingga menciptakan externalitas negatif bagi publik dan biaya pemeliharaan yang lebih tinggi.

Pendekatan edukatif yang menekankan aspek teknis ini perlu dilengkapi dengan data empiris terkait korelasi antara pelanggaran ODOL dan insiden lalu lintas untuk memperkuat argumen kebijakan.

Toh, keterlibatan langsung Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Ruben Verry Takaendengan, yang menyasar pengemudi truk dan pelaku usaha angkutan barang, menunjukkan fokus intervensi pada titik keputusan operasional.

Menyasar aktor lapangan ini merupakan strategi tepat, karena perubahan praktik terbaik dalam rantai angkutan hanya dapat terjadi bila pengemudi dan manajemen perusahaan menginternalisasi standar keselamatan. Pernyataan Kombes Ruben bahwa kegiatan bersifat kolaboratif menegaskan upaya membangun legitimasi sosial bagi kebijakan penertiban.

Sikap persuasif Korlantas menunda penegakan hukum penuh sambil memberi ruang adaptasi mencerminkan sensitivitas terhadap realitas ekonomi pelaku usaha angkutan.

Imbauan kepada pemilik dan pengusaha untuk menormalisasikan kendaraan yang telah dimodifikasi adalah langkah pragmatis, namun memunculkan pertanyaan tentang mekanisme insentif atau dukungan transisi.

Tanpa kompensasi atau skema pembiayaan untuk rekonstruksi armada, imbauan normatif berisiko menjadi beban yang berat, terutama bagi pelaku usaha kecil menengah yang margin operasionalnya tipis.

Respons sopir truk yang menyambut positif rencana penertiban sebagai upaya peningkatan keselamatan penting dicatat, namun mereka juga menuntut kesetaraan tanggung jawab dari perusahaan angkutan.

Permintaan ini menggarisbawahi kebutuhan aturan yang tidak hanya menargetkan pengemudi sebagai pelaksana, tetapi juga menegakkan kewajiban korporasi dalam pengelolaan muatan, perencanaan rute, dan jam kerja untuk menghindari tekanan operasional yang mendorong praktik Over Dimensi dan Over Load.

Kebijakan efektif harus memadukan pengawasan teknis, akuntabilitas perusahaan, dan perlindungan kesejahteraan pengemudi.

Karena itu, inisiatif Korlantas Polri untuk mengedepankan edukasi humanis sebelum penertiban kendaraan ini merupakan pendekatan yang terukur dan berbasis kolaborasi.

Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan ditentukan oleh kemampuan negara dan pemangku kepentingan untuk menyediakan data yang kuat, mekanisme dukungan ekonomi bagi adaptasi armada, serta kerangka akuntabilitas yang menyasar seluruh rantai tanggung jawab. Tanpa elemen-elemen tersebut, penertiban hukum per 1 Januari 2027 berpotensi menimbulkan pergeseran masalah alih-alih solusi permanen. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleANALISIS: Resistensi Publik Jika Kebijkaan Larangan BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak Berlaku Nasional
Next Article KOLOM: Transparansi, Akuntabilitas, dan Due Process of Law dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Batu Bara oleh Kortas Tipikor Polri

Berita Lainnya

Kakorlantas Polri: Polantas Kawal Distribusi BBM

Oktober 19, 2026

Kakorlantas Polri: Tugas Polantas Harus Berdampak Nyata

Oktober 15, 2026

TAJUK: Dibalik Rekam Jejak Brigjen Pol. Aries Syahbudin Hingga ke Kursi Kakorlantas Polri

Oktober 13, 2026
Berita Terbaru

Tingkatkan Sinergi dengan Media, Kapolda Sulsel: Siap Tampung Kritik!

Oktober 19, 2026

Kakorlantas Polri: Polantas Kawal Distribusi BBM

Oktober 19, 2026

Kapolda Sulsel dan PJU Serta Kapolres jajaran Turun ke Jalan, Uji Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”

Oktober 19, 2026

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026
  • HUKUM

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong, Ringkus 19 Remaja Tawuran

Oktober 8, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.