BONE – Satlantas Polres Bone tengah menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anggota Polres Bone di perempatan Jalan Ahmad Yani–Jalan Besse Kajuara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.

Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Ipda MA (49), anggota Polres Bone, dengan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai MS (19) yang saat itu membonceng dua orang penumpang.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengatakan mengingat salah satu pihak merupakan anggota Polri, penanganan perkara juga dikoordinasikan dengan Seksi Propam Polres Bone dan Bid Propam Polda Sulsel.

“IPDA MA, sudah ditahan di Mapolres Bone. Sementara dalam pemeriksaan lebih lanjut, kami memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKP Riyanda kepada wartawan, Kamis (6/8).

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, sepeda motor Honda Scoopy berhenti di persimpangan karena hendak memasuki jalan perempatan. Pada saat bersamaan, dari arah yang sama datang mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Ipda MA.

“Dugaan sementara, kendaraan mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan IPDA MA mengalami gangguan pada sistem pengereman sehingga menabrak bagian belakang sepeda motor,” ujarnya.

Usai kejadian, pengemudi mobil segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian dan menyerahkan kunci kendaraan kepada personel Satlantas yang saat itu sedang melaksanakan pengamanan kegiatan gerak jalan.

“Selanjutnya, yang bersangkutan mendatangi Polres Bone untuk menjalani proses penanganan sesuai prosedur,” sambungnya.

Seluruh korban langsung dievakuasi ke RSUD Tenriawaru Watampone. Pengemudi mobil, pengendara sepeda motor, serta salah seorang penumpang bernama Herniati (45) dilaporkan tidak mengalami luka.

“Sementara seorang penumpang lainnya berinisial GN (4) mengalami sejumlah luka dan sempat mendapatkan perawatan medis, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.

Personel Satlantas Polres Bone yang menerima laporan langsung melakukan pengamanan lokasi, olah TKP, pemeriksaan saksi, serta mengamankan kedua kendaraan yang terlibat, tutupnya.

Sementara, Kasihumas Polres Bone, IPTU Rayendra Muchtar, S.H., menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban dan menegaskan bahwa Polres Bone berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Polres Bone memastikan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Seluruh tahapan penyelidikan terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap dugaan gangguan pada sistem pengereman kendaraan,” katanya.

Karena salah satu pihak merupakan anggota Polri, penanganannya juga melibatkan Propam sebagai bentuk pengawasan internal agar seluruh proses berlangsung sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, ucapnya lagi.

Hingga saat ini, penyidik Satlantas Polres Bone masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis kendaraan, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya.

Polres Bone juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta menunggu hasil resmi dari proses penyelidikan.

Kasus kecelakaan lalu lintas tersebut saat ini telah ditangani oleh Polres Bone sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pihak keluarga korban telah mendatangi Polres Bone untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, serta karena keluarga korban meminta.

Polres Bone telah fasilitasi pertemuan dengan anggota yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan tersebut. (*)

Berita Terkait