Menyeimbangkan Zero ODOL 2027 dengan Keselamatan Jalan Tanpa Mengorbankan Pasokan.

Oleh: Zulkifli Malik

Penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) yang dicanangkan Korlantas Polri pada 2027 merupakan langkah penting untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang terkait armada angkutan barang.

Nah, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Wibowo, pada arahan dalam Analisis dan Evaluasi (Anev) Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) bersama Polda jajaran seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting, Selasa (11/8/2026), seperti yang dikutip di laman website korlantas.polri.go.id menegaskan,  upaya ini tidak boleh semata-mata bergantung pada penegakan hukum.

Tentunya kata Kakorlantas Polri ini diperlukan kombinasi penegakan yang terukur, langkah preventif, dan pendekatan langsung kepada pengemudi agar kebijakan berkelanjutan dan efektif.

Pernyataan tersebut konsisten dengan prinsip keselamatan lalu lintas berorientasi manusia yang menempatkan pendidikan dan dukungan teknis sejajar dengan sanksi.

Beban lebih dan dimensi kendaraan yang melewati batas merupakan faktor risiko signifikan dalam kecelakaan berat serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Dari laporan Korlantas dan studi internasional menunjukkan korelasi kuat antara overloading dan peningkatan fatalitas kecelakaan serta biaya perbaikan jalan yang meningkat.

Oleh karena itu, upaya penanggulangan ODOL bukan sekadar persoalan kepatuhan administratif, melainkan investasi dalam pengurangan risiko keselamatan publik dan pemeliharaan aset publik jangka panjang.

Korlantas juga telah memulai langkah preventif berupa pendekatan kepada sopir angkutan barang dan pemberian bantuan teknis, langkah yang sejalan dengan praktik terbaik keselamatan.

Intervensi serupa edukasi sopir, sertifikasi muatan, bantuan retrofit armada, dan insentif kepatuhan terbukti meningkatkan kepatuhan tanpa menimbulkan disrupsi tajam pada rantai pasok.

Pastinya, untuk efektivitas program ini membutuhkan replikasi sistematik di tingkat daerah melalui sinergi Polda, dinas perhubungan, dan asosiasi angkutan.

Untuk pertimbangan kontekstual terhadap kondisi nasional pada 2027 menjadi krusial, agenda besar seperti Ramadan dan Idulfitri memicu lonjakan distribusi bapokting sehingga kebijakan transportasi harus sensitif terhadap dinamika musiman.

Irjen Pol. Wibowo telah mengingatkan bahwa Zero ODOL tidak boleh mengganggu ketersediaan barang kebutuhan pokok dan stabilitas harga dengan  kekhawatiran yang valid mengingat gangguan distribusi pada momen kritis berpotensi menimbulkan dampak sosial ekonomi luas.

Untuk meminimalkan risiko disrupsi sambil mencapai tujuan keselamatan, diperlukan paket kebijakan terukur, seperti fase uji coba di wilayah padat distribusi, mekanisme penundaan bersyarat pada rute kritis saat momen puncak, dan pengaturan jam operasi distribusi untuk menjaga aliran logistik.

Langkah-langkah ini tentunya dibarengi kebijakan transisional DNA peringatan bertahap, denda administratif, dan program perbaikan bagi pelanggar sehingga penegakan tidak langsung memutus mata rantai pasok.

Menelisik sistem pengawasan terintegrasi, juga menjadi tulang punggung implementasi dengan titik timbang statis dan mobile dipadukan telematika armada untuk memantau muatan real-time, sementara data dipakai untuk analisis dampak distribusi dan penyesuaian kebijakan.

Demikian, pendanaan bagi retrofit armada kecil dan insentif bagi perusahaan yang patuh perlu disiapkan melalui skema pemerintah daerah dan dukungan industri logistik agar beban kepatuhan tidak timpang terhadap pelaku usaha kecil.

Agar Zero ODOL 2027 berhasil, koordinasi lintas sektor mutlak diperlukan Korlantas, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, dinas provinsi/kabupaten, pelaku logistik, dan asosiasi pengemudi harus menjalankan protokol bersama dengan  buffer stok strategis, rute alternatif saat momen puncak, kampanye edukasi terpadu, serta evaluasi berkala berbasis indikator keselamatan dan distribusi.

Dengan penegakan yang konsisten namun terukur, intervensi preventif yang luas, dan tata kelola data yang transparan, kebijakan ini dapat menurunkan angka kecelakaan tanpa mengorbankan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.

Diketahui, sebelumnya penerapan Zero ODOL 2027 telah mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak terkait.

Seperti dukungan dari kalangan pengusaha angkutan dan pemilik kendaraan menjadi modal penting dalam pelaksanaan Zero ODOL 2027.

Juga, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan tersebut, sementara pelaku logistik dan Organda mendorong pembenahan tata kelola serta digitalisasi angkutan barang sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan efisiensi transportasi.

Dukungan ini memperlihatkan bahwa dunia usaha memahami praktik ODOL tidak hanya membahayakan pengemudi dan pengguna jalan, tetapi juga mempercepat kerusakan kendaraan, jalan, jembatan, serta meningkatkan biaya logistik.

Namun, dukungan pengusaha harus diikuti kebijakan yang realistis. Pelaku usaha meminta pemerintah memberikan masa transisi, kepastian regulasi, insentif, perlindungan bagi pengemudi, dan solusi ekonomi agar proses normalisasi kendaraan tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional.

Karena itu, Zero ODOL harus dilaksanakan dengan prinsip tanggung jawab bersama, bukan dengan membebankan seluruh kesalahan kepada pengemudi sebagai pihak terakhir dalam rantai angkutan.

Pemilik barang dan perusahaan logistik juga harus mengambil bagian melalui pencantuman larangan muatan berlebih dalam kontrak kerja sama, penggunaan kendaraan sesuai spesifikasi, serta pemeriksaan muatan sebelum kendaraan beroperasi.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menyasar sopir atau pemilik kendaraan, tetapi juga pihak-pihak yang memerintahkan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari praktik ODOL.

Pendekatan tersebut pastinya sejalan dengan rencana pemerintah yang menempatkan pendataan elektronik, pengawasan, penindakan, insentif, dan penguatan jaringan logistik sebagai bagian dari agenda Zero ODOL.

Sebab itu, dukungan pengusaha dan pemilik kendaraan harus diterjemahkan ke dalam tindakan konkret, seperti normalisasi armada, pemeriksaan berkala, pemanfaatan teknologi pengukuran muatan, pelatihan pengemudi, serta penerapan standar keselamatan dalam proses pemuatan.

Pemerintah wajib memastikan tersedianya insentif dan fasilitas transisi, sedangkan pelaku usaha harus menjamin kendaraan dan muatan sesuai ketentuan.

Penulis adalah Redaktur LantasInfo

Berita Terkait