LANTASINFO– Sejarah Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Indonesia sesungguhnya telah berakar sejak era kolonial, tepatnya pada 15 Mei 1915, ketika pemerintah Hindia Belanda membentuk satuan khusus lalu lintas bernama Voer Wesen yang kemudian lebih dikenal sebagai Verkeerspolitie.
Satuan ini menjadi cikal bakal fungsi pengaturan dan penegakan lalu lintas yang kelak berkembang seiring perubahan zaman, termasuk masa pendudukan Jepang dan awal kemerdekaan.
Dari Verkeerspolitie ke Seksi Lalu Lintas Jalan
Setelah Indonesia merdeka, kebutuhan akan satuan yang mengatur lalu lintas semakin mendesak seiring pertumbuhan kendaraan dan mobilitas masyarakat.
Nah, puncaknya, pada 22 September 1955, Kepala Jawatan Kepolisian Negara menerbitkan Order No. 20/XVI/1955 yang secara resmi membentuk Seksi Lalu Lintas Jalan di tingkat pusat, langsung berada di bawah pimpinan kepala jawatan.
Momen inilah yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Lalu Lintas Bhayangkara, tonggak formal lahirnya fungsi Polantas dalam struktur kepolisian nasional.
Makna Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71
Tahun 2026 menandai peringatan Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara yang ke-71, sebuah momentum refleksi atas perjalanan panjang Polantas dari satuan kecil menjadi korps strategis yang bersentuhan langsung dengan publik setiap hari.
Dalam setiap peringatannya, tanggal 22 September bukan sekadar seremoni, melainkan pengingat bahwa Polantas adalah “etalase” Polri yang wajahnya paling sering dilihat masyarakat di jalan raya.
Menelisik transformasi peran polantas, dari penegak hukum ke mitra masyarakat, seiring waktu, peran Polantas mengalami transformasi signifikan, dari citra yang lekat dengan tindakan represif dan penegakan hukum semata, menjadi mitra masyarakat yang humanis, adaptif, dan solutif.
Konsep ini mendorong Polantas untuk tidak hanya hadir saat ada pelanggaran, tetapi juga aktif mencegah masalah, memberi edukasi, dan membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Untuk memperkuat kedekatan itu, Korps Lalu Lintas Polri memperkenalkan orientasi pelayanan baru bernama Polantas KARIB, singkatan dari Kemitraan, Aktif, Responsif, Intuitif, dan Berintegritas.
Program ini menekankan bahwa hubungan antara Polantas dan masyarakat tidak boleh dibangun atas dasar ketakutan, melainkan kepercayaan bersama demi keselamatan di jalan raya.
Lima pilar KARIB menjadi panduan bagi personel di lapangan, yakni membangun kemitraan luas, hadir aktif sebelum masalah muncul, responsif terhadap aduan dan kemacetan, intuitif dalam membaca kesulitan warga, serta berintegritas dalam setiap tindakan.
Bagi banyak warga, sosok “polisi” yang paling nyata dalam keseharian adalah Polantas, mereka yang mengatur simpang, menertibkan arus, menolong pengendara mogok, hingga mengawal ambulans dan kendaraan darurat. Interaksi langsung ini membuat Polantas menjadi garda terdepan dalam menciptakan rasa aman dan tertib, sekaligus wajah paling humanis dari institusi kepolisian.
Untuk tantangan di Era Digital dan Urbanisasi, tentunya di tengah pesatnya urbanisasi dan transformasi digital, Polantas menghadapi tantangan baru: kemacetan yang makin kompleks, perilaku pengguna jalan yang beragam, hingga kebutuhan integrasi teknologi dalam pengelolaan lalu lintas.
Namun, di balik semua itu, esensi tugas Polantas tetap sama: menjaga nyawa di jalan raya melalui kombinasi antara penegakan hukum yang tegas dan pendekatan pelayanan yang manusiawi.
Sementara dalam menatap masa depan, Polantas sebagai sahabat masyarakat
Memasuki usia ke-71, Polantas dituntut terus berinovasi, memperkuat sinergi dengan komunitas, pemerintah daerah, dan sektor swasta, serta menanamkan nilai-nilai integritas dan empati dalam setiap anggotanya.
Dengan demikian, Polantas tidak hanya menjadi penjaga di jalan raya, tetapi juga sahabat masyarakat yang dipercaya, dihormati, dan dibutuhkan dalam mewujudkan jalan raya yang lebih aman, tertib, dan manusiawi. (*)


