Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, September 18
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Mitra»Kunjungi RS. Tajuddin Chalid dan RSUD Kota Makassar, Jasa Raharja Bahas Tagihan Rumah Sakit Masyarakat yang Alami Lakalantas
Mitra

Kunjungi RS. Tajuddin Chalid dan RSUD Kota Makassar, Jasa Raharja Bahas Tagihan Rumah Sakit Masyarakat yang Alami Lakalantas

Lantas InfoBy Lantas InfoOktober 27, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Putu Donnie Yudisia Lesmana, S.T bersama dengan Penanggung Jawab Samsat Makassar II, Mukhlis, S.E, M.M melakukan kunjungan ke RS Tajuddin Chalid dan RSUD Kota Makassar, pada hari Kamis (27/10).

Kunjugan ini disambut baik oleh Prof. dr. Mansyur Arif selaku Direktur Utama RS Tajuddin Chalid dan Hj. Andi Amaliah Malik, S.H. selaku Wadir I RSUD Kota Makassar.

Kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi dan koordinasi mengenai percepatan penyelesaian tagihan rumah sakit serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan, telah melakukan kerjasama dengan seluruh rumah sakit di Provinsi Sulawesi Selatan.

Bentuk kerjasama Jasa Raharja dengan rumah sakit berupa penerbitan Guarantee Letter atau surat jaminan Jasa Raharja, sehingga masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit, tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pengobatan.

Guarantee Letter ini bisa didapatkan setelah korban atau keluarga korban melaporkan kejadian kecelakaan ke pihak kepolisian.

Setelah itu, berkat integrasi sistem Jasa Raharja dengan sistem IRSMS kepolisian, petugas Jasa Raharja yang akan melakukan jemput bola ke rumah sakit untuk memastikan korban kecelakaan dan memberikan guarantee letter ini ke rumah sakit.

Berdasarkan Guarantee Letter itulah rumah sakit akan menagihkan biaya rawatan korban kecelakaan selama di rumah sakit ke Jasa Raharja. Sehingga Jasa Raharja akan langsung membayarkan biaya rumah sakit sesuai tagihan yang tertera pada kuitansi tagihan secara transfer ke rekening rumah sakit.

Integrasi sistem Jasa Raharja dengan Pihak Rumah Sakit serta Pihak Kepolisian sangat membantu percepatan pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan.

Berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan ini sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja untuk turut serta berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemulihan ekonomi Nasional melalui penyelenggaraan Program Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas serta korban kecelakaan alat angkutan umum.(*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticlePastikan Layanan Transparan, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel Kunjungi Samsat Makassar I
Next Article Dibantu Warga, Anggota Satlantas Polres Palopo Evakuasi Bus Mogok

Berita Lainnya

Jaga Kondusifitas, 1.425 Personel Dikerahkan Amankan Sulsel

Agustus 26, 2026

Kapolreta Gowa Tinjau Lokasi Kebakaran Lahan di Malino dan Beri Peringatan Keras

Agustus 21, 2026

Dari Barongsai hingga Angaru, Cara Unik 13 Lorong Asrama Brimob Sambut Kapolda Sulsel

Agustus 17, 2026
Berita Terbaru

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026

Catatan Redaksi: Cikal Bakal Lahirnya Polisi Lalulintas, Dari Verkeerspolitie ke Polantas KARIB

September 15, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.