Oleh: Zulkifli Malik

Fenomena tidak diberlakukannya pembatalan atau pengembalian pembayaran pajak kendaraan bermotor akibat kesalahan input petugas Samsat memunculkan persoalan serius dalam tata kelola pelayanan publik di Sulawesi Selatan, khusus ya di lingkup layanan kantor Samsat.

Masalah ini bukan sekadar soal teknis administrasi, melainkan menyentuh aspek fundamental keadilan fiskal dan perlindungan hak wajib pajak yang seharusnya dijamin oleh negara.

Nah, dalam praktiknya, wajib pajak kerap dihadapkan pada situasi di mana kesalahan pembayaran terjadi bukan karena kelalaian mereka, melainkan akibat kekeliruan input data oleh petugas Samsat.

Namun ironisnya, konsekuensi dari kesalahan tersebut justru dibebankan sepenuhnya kepada wajib pajak, dengan dalih bahwa pembayaran yang telah masuk “tidak dapat dibatalkan”.

Pola ini menimbulkan kesan adanya pemindahan risiko administratif dari penyelenggara layanan kepada masyarakat.

Kondisi tersebut menjadi semakin problematik ketika tidak tersedia mekanisme korektif yang transparan dan akuntabel.

Ketika pembatalan atau pengembalian dana tidak diberlakukan secara konsisten, ruang koreksi yang seharusnya menjadi bagian dari sistem justru tertutup.

Akibatnya, kesalahan administratif berubah menjadi kerugian nyata bagi wajib pajak, tanpa kepastian pemulihan hak.

Di Kota Makassar, persoalan ini dirasakan lebih kuat karena tingginya volume transaksi pajak kendaraan bermotor. Kepadatan pelayanan di Samsat berbanding lurus dengan potensi kesalahan input, sehingga absennya kebijakan pembatalan atau pengembalian yang efektif menciptakan keresahan kolektif.

Wajib pajak berada dalam posisi lemah, sementara sistem berjalan seolah tidak menyediakan ruang evaluasi.

Situasi ini patut dikritisi karena bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan publik, yakni kepastian, keadilan, dan akuntabilitas.

Dalam kerangka administrasi modern, kesalahan yang timbul dari aparatur seharusnya ditangani melalui mekanisme internal tanpa membebani pengguna layanan.

Ketika hal itu tidak terjadi, kepercayaan publik terhadap institusi pemungut pajak berisiko terkikis.

Lebih jauh, pendekatan “tidak bisa dibatalkan” menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan.

Regulasi pada dasarnya memberikan ruang pembetulan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Namun ketika norma tersebut tidak tercermin dalam praktik, muncul kesenjangan antara hukum tertulis dan realitas birokrasi, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi ini dapat dibaca sebagai persoalan manajemen risiko administratif.

Kesalahan input merupakan risiko inheren dalam sistem pelayanan berbasis manusia dan teknologi. Menolak pembatalan atau pengembalian tanpa evaluasi menyeluruh justru menunjukkan lemahnya mekanisme pengendalian internal.

Dampak sosialnya tidak bisa dianggap remeh. Wajib pajak yang merasa dirugikan cenderung memandang kewajiban pajak sebagai beban sepihak, bukan sebagai kontribusi yang adil.

Dalam jangka panjang, persepsi ini berpotensi menurunkan kepatuhan sukarela, yang justru merugikan penerimaan daerah itu sendiri.

Keresahan yang muncul juga mencerminkan adanya ketimpangan relasi antara negara dan warga. Ketika kesalahan aparatur tidak disertai tanggung jawab institusional, sementara warga diminta menerima kerugian sebagai “risiko”, maka asas kesetaraan dalam pelayanan publik menjadi dipertanyakan.

Negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan sekadar penagih.

Oleh karena itu, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan penjelasan lisan atau kebijakan internal yang tidak terdokumentasi.

Diperlukan kejelasan prosedur, standar pelayanan yang tegas, serta keberanian institusi untuk mengakui dan memperbaiki kesalahan administratif. Tanpa itu, polemik akan terus berulang dan menumpuk menjadi ketidakpuasan publik.

Jadi, absennya mekanisme pembatalan atau pengembalian pembayaran pajak akibat kesalahan input petugas Samsat bukan hanya isu teknis, melainkan cermin kualitas pelayanan publik di Sulawesi Selatan.

Jika kondisi ini dibiarkan, keresahan wajib pajak, khususnya di Makassar akan semakin menguat dan berpotensi menggerus legitimasi sistem perpajakan daerah itu sendiri.

Menelisik kembali persoalan itu di dalam hukum pajak daerah, salah bayar (kelebihan bayar, salah objek, salah identitas, salah nominal) dikategorikan sebagai kesalahan administratif, bukan pelanggaran dan bukan tindak pidana.

Tidak ada sanksi pidana atau denda bagi wajib pajak karena salah bayar selama tidak ada unsur kesengajaan atau penipuan.

Tentunya, Ini sejalan dengan prinsip perlindungan hak wajib pajak dalam UU dan Perda Pajak Daerah.

Teruang, jika hak wajib pajak dijamin untuk pembetulan & pengembalian diatur dalam dalam Perda Provinsi Sulsel No. 1 Tahun 2024 dan Pergub Sulsel No. 20 Tahun 2024.

Perlu diketahui, wajib pajak berhak mengajukan pembetulan atau pembatalan ketetapan pajak, mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) jika terjadi salah input data kendaraan, salah identitas pemilik, dobel pembayaran, salah objek pajak serta kesalahan sistem atau petugas, maka pembatalan atau pengembalian adalah kewajiban pemerintah daerah, bukan kebijakan opsional.

Jika dinyatakan “tidak bisa dibatalkan”, itu bisa jadi pelanggaran oleh petugas

Pernyataan “tidak bisa dibatalkan” dapat menjadi pelanggaran administrasi apabila terjadi kesalahan bayar terbukti, permohonan diajukan sesuai prosedur & tenggat waktu, dokumen pendukung lengkap, nmun tetap ditolak tanpa dasar hukum tertulis.

Potensi pelanggaran yang terjadi:

1. Pelanggaran asas kepastian hukum

2. Pelanggaran asas pelayanan publik (UU No. 25 Tahun 2009)

3. Maladministrasi (menurut UU Ombudsman)

4. Penyalahgunaan wewenang pasif (tidak menjalankan kewajiban hukum)

Yang jelas dalam konteks ini, yang berpotensi melanggar adalah aparatur/instansi, bukan wajib pajak.

Pembayaran pajak “Tidak bisa dibatalkan” hanya sah jika alasan hukumnya jelas dan adanya penolakan baru sah secara hukum jika permohonan lewat batas waktu yang ditentukan Pergub yang ada. Juga jika jidak ada bukti pembayaran sah

Apabila pajak telah diperhitungkan dalam DBH dan tidak memenuhi syarat restitusi harus disampaikan tertulis, menyebutkan pasal yang dijadikan dasar dan bisa diajukan keberatan/banding administratif jika hanya penolakan lisan atau cacat administrasi.

Sementara itu, jika mengalami kasus ini, WP bisa meminta penolakan tertulis beserta dasar pasalnya, mengajukan keberatan administratif ke Bapenda Provinsi, mengadu ke Inspektorat Daerah dan mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sulsel (indikasi maladministrasi). (*)

Berita Terkait