MAKASSAR — Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait kasus distribusi produk perawatan kulit ilegal yang mengandung merkuri.

Para tersangka ini adalah pemilik dari berbagai merek kosmetik, yaitu Mira Hayati (MH) dari produk kosmetik MH, Mustadir Sg Sila (MS) dari produk skincare FF, dan Agus Salim (AS) dari RG Glow.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran yang berpotensi membahayakan konsumen. “Pihak kami telah menemukan berbagai bukti yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran yang dapat merugikan konsumen,” kata Didik dalam keterangan resminya, Rabu (13/11/2024).

Didik menambahkan bahwa produk-produk ini akan menjalani pengujian lebih lanjut oleh pihak terkait, termasuk BPOM, untuk memastikan kandungan bahaya di dalamnya. Hasil uji laboratorium sementara menunjukkan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan pengguna. “Tiga tersangka ini, yaitu MH, MS, dan AS, diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam undang-undang perlindungan konsumen dan kesehatan,” jelas Didik. (*)

Berita Terkait