Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Oktober 22
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Akhirnya Mirahayati, Mistadir Dg Sila dan Agus Salim Jadi Tersangka Skincare Ber Merkuri
Hukum

Akhirnya Mirahayati, Mistadir Dg Sila dan Agus Salim Jadi Tersangka Skincare Ber Merkuri

Lantas InfoBy Lantas InfoNovember 13, 2024Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR — Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait kasus distribusi produk perawatan kulit ilegal yang mengandung merkuri.

Para tersangka ini adalah pemilik dari berbagai merek kosmetik, yaitu Mira Hayati (MH) dari produk kosmetik MH, Mustadir Sg Sila (MS) dari produk skincare FF, dan Agus Salim (AS) dari RG Glow.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran yang berpotensi membahayakan konsumen. “Pihak kami telah menemukan berbagai bukti yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran yang dapat merugikan konsumen,” kata Didik dalam keterangan resminya, Rabu (13/11/2024).

Didik menambahkan bahwa produk-produk ini akan menjalani pengujian lebih lanjut oleh pihak terkait, termasuk BPOM, untuk memastikan kandungan bahaya di dalamnya. Hasil uji laboratorium sementara menunjukkan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan pengguna. “Tiga tersangka ini, yaitu MH, MS, dan AS, diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam undang-undang perlindungan konsumen dan kesehatan,” jelas Didik. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleSegera Bayar Pajak Kendaraan Anda, Ada Tim Samsat se Sulsel Sambangi Rumah Penunggak Pajak
Next Article Sekolah Mengemudi Wajib Perhatikan Kualitas

Berita Lainnya

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026
Berita Terbaru

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026

Kakorlantas Polri: Mulai Tugas dari Doa

Oktober 22, 2026

Satlantas Polres Pangkep Survei Jalan Rawan Lakalantas. Ini Temuannya!

Oktober 22, 2026

EDITORIAL: Kapolri dan Menhub, Dari Rapat ke Kesiapan Nataru

Oktober 21, 2026
  • HUKUM

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.