Dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki akar kuat dalam sejarah nusantara, khususnya pada masa Kerajaan Majapahit.

Oleh: Zulkifli

Kata “Bhayangkara” berasal dari bahasa Sanskerta, yang berarti “pelindung” atau “pengawal”. Istilah ini merujuk pada pasukan elite yang dibentuk oleh Mahapatih Gajah Mada pada abad ke-14, yang bertugas menjaga keamanan istana, keluarga kerajaan, dan menegakkan hukum serta ketertiban di seluruh wilayah kekuasaan Majapahit.

Pasukan Bhayangkara kala itu bukan hanya prajurit penjaga, tetapi juga bertindak sebagai alat negara dalam memastikan stabilitas politik dan keamanan dalam negeri.

Mereka menjadi simbol dedikasi, keberanian, dan loyalitas terhadap negara. Nilai-nilai inilah yang kemudian diadopsi sebagai semangat dasar oleh institusi Kepolisian modern di Indonesia, menjadikan istilah “Bhayangkara” bukan hanya sebatas nama, tetapi juga identitas yang sarat makna sejarah dan ideologis.

Toh, Ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, situasi keamanan masih belum stabil. Di tengah kekacauan politik dan ancaman dari berbagai kelompok bersenjata serta sisa-sisa kekuasaan kolonial, dibutuhkan satu lembaga yang mampu menjaga ketertiban umum.

Maka pada 19 Agustus 1945, dibentuklah Badan Kepolisian Negara (BKN) di bawah Kementerian Dalam Negeri, yang kemudian berkembang menjadi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada tanggal 1 Juli 1946 menjadi titik krusial dalam sejarah kepolisian Indonesia. Pada tanggal tersebut, Presiden Soekarno secara resmi menandatangani Penetapan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946 yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara berada langsung di bawah Perdana Menteri, dan bukan lagi di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Perubahan ini menandai tonggak kemandirian institusi kepolisian dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan di bidang penegakan hukum dan pemeliharaan ketertiban.

Oleh karena itu, tanggal 1 Juli kemudian dipilih dan ditetapkan sebagai Hari Bhayangkara. Penetapan ini tidak hanya simbolis, tetapi juga memiliki nilai historis yang mencerminkan tonggak penting dalam perkembangan struktur, fungsi, dan independensi Kepolisian Republik Indonesia.

Hari Bhayangkara dijadikan momentum untuk mengenang perjuangan, pengabdian, dan dedikasi polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sejak awal kemerdekaan.

Nama Bhayangkara kemudian diresmikan sebagai identitas resmi untuk anggota kepolisian, seperti terlihat pada penyematan istilah “Korps Bhayangkara”, “Putra Bhayangkara”, hingga “Hari Bhayangkara”.

Ini menjadi bagian dari upaya institusional untuk membangun jati diri polisi Indonesia yang berakar pada nilai-nilai luhur kepahlawanan dan pengabdian terhadap negara.

Selain itu, hal ini juga untuk membangun semangat profesionalisme dan etika pelayanan publik yang menjunjung tinggi hukum.

Nah, dalam setiap perayaan Hari Bhayangkara, kepolisian melakukan refleksi terhadap tantangan dan capaian institusinya.

Momentum ini bukan hanya ajang seremonial, tetapi juga pengingat bagi seluruh jajaran kepolisian akan tanggung jawab besar yang mereka emban.

Di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks, polisi dituntut untuk menjadi pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat yang humanis serta transparan.

Seiring perkembangan zaman, makna Bhayangkara terus dihidupkan sebagai simbol integritas dan pengabdian.

Institusi Polri dituntut untuk menjaga warisan semangat Bhayangkara dalam konteks kekinian, di mana tantangan keamanan tidak hanya datang dari ancaman fisik, tetapi juga dari disinformasi digital, konflik horizontal, dan ancaman transnasional.

Semangat Bhayangkara harus menjadi pondasi moral dan profesionalisme dalam membangun kepercayaan publik dan menegakkan keadilan di negeri ini. (*)

Berita Terkait