Makassar — Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Karsiman, S.I.K., mengungkapkan bahwa saat ini seluruh Satlantas Polres jajaran Polda Sulsel tengah gencar melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

“Saat ini kami secara intensif memberikan sosialisasi kepada para pengusaha angkutan barang dan sopir terkait larangan pengoperasian kendaraan ODOL,” ujar Dirlantas Polda Sulsel, Rabu (14/5/2025).

blank

Di Kota Makassar sendiri, kegiatan ini tidak hanya melibatkan personel Ditlantas Polda Sulsel, tetapi juga didukung oleh Satlantas Polrestabes Makassar dan Polres Pelabuhan Makassar.

Sosialisasi dan penindakan digelar di sejumlah titik rawan pelanggaran, termasuk di kawasan Jalan Nusantara yang dikenal sebagai jalur strategis bagi kendaraan angkutan logistik.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dr. Amin Toha, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan edukatif guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

blank

“Personel turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada para sopir mengenai bahaya mengoperasikan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan dan dimensi,” jelasnya.

Selain memberikan edukasi, petugas juga melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar aturan ODOL.

“Langkah ini diambil untuk menekan angka pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta merusak infrastruktur jalan. Kami berharap upaya ini mampu membangun kesadaran kolektif di kalangan pengemudi dan pelaku usaha angkutan barang demi keselamatan bersama,” tutup AKBP Amin Toha.

Sementara data yang dihimpun dari Bulan Januari hingga April 2025, tercatat 345 pelanggaran angkutan  over dimensi dan Over loading yang dijaring.

Sementara personel polantas yang banyak menjaring  pelanggar adalah Satlantas Polres Barru. Jumlah pelanggar yang dijaring sebanyak 102.  (*)

 

Berita Terkait