Ditlantas Polda Sulsel Bersama Bapenda Sulsel dan Jasa Raharja Tingkatkan Pemanfaatan Aplikasi SIGNAL Pajak Ranmor

MAKASSAR– Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), salah satu program inovasi kepolisian lalulintas yang dibantu oleh Badan Pendapatan Daerah dan Jasa Raharja dalam meningkatkan pelayanan ke masyarakat.

Aplikasi tersebut tentunya memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak tahunan. Dan saat ini sudah bisa digunakan digunakan oleh masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor.

Seperti halnya di Sulsel, Subdit Regident Ditlantas Polda Sulsel bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dan Jasa Raharja Cabang Sulselbar, terus memacu diri dalam pemanfaatan aplikasi SIGNAL dengan melakukan rapat evaluasi yang digelar, Rabu (9/2/22) di Ruang pertemuan Kantor Bapenda Sulsel, Jalan AP. Pettarani.

“Rapat evaluasi yang kami gelar untuk meningkatkan pemanfaatan aplikasi SIGNAL dalam proses pengesahan atau pembayaran pajak tahunan Pajak Ke daraan (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ),” ucap AKBP Erwin Syah.

Lanjut dikatakan, Ditlantas Polda Sulsel, Bapenda Sulsel dan Jasa Raharja Cabang Sulselbar berharap agar masyarakat pengguna kendaraan bermotor bisa memanfaatkan kemudahan aplikasi tersebut.

“Pembayaran pajak Nasional dengan aplikasi SIGNAL, kapanpun dan di manapun hendak melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor terlayani dengan baik secara digital,” tambah Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel.

Pasca rapat bersama dengan Bapenda Sulsel dan Jasa Raharja, AKBP Erwin Syah mengaku akan melanjutkan rapat internal Regident Ditlantas Polda Sulsel dalam peningkatan pelayanan ke masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor

Sekedar menambahkan, Aplikasi SIGNAL merupakan memanfaatkan teknologi artificial intelligence pengenalan wajah (face recognition) pengguna aplikasi yang terhubung dengan pangkalan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Lalu bagaimana cara pelayanan Aplikasi Signal dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor?

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang ada di Sulsel khususnya di Kota Makassar, untuk bisa menggunakan aplikasi ini, Anda harus mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional di Google Play Store. Jika sudah, selanjutnya anda harus melakukan registrasi dan melakukan sejumlah tahap verifikasi.

Jika registrasi sudah selesai, selanjutnya adalah menambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban bayar tiap tahunnya. Untuk kendaraan milik sendiri wajib memasukan data NRKB (nomor polisi) dan 5 digit terakhir nomor rangka. Sementara kendaraan dalam satu KK wajib memasukan data NIK E-KTP, NRKB, dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Berikut adalah cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Signal.

Pilih kendaraan yang sudah ditambahkan sebelumnya
Setelah kendaraan dipilih, sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLJ.

Kemudian pilih Opsi Pengiriman atau Tidak
Selanjutnya akan mendapatkan Kode Bayar dan lakukan pembayaran melalui mitra penerima yang telah bekerja sama
Jika sudah melakukan pembayaran, anda akan mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima.

Selanjutnya akan mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di dalam aplikasi.

Jika dalam poin nomor 3 anda memilih Opsi Pengiriman, maka TBPKP fisik akan dikirimkan ke alamat anda.

Sebagai informasi, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di aplikasi Signal dapat dilakukan melalui beberapa bank yang ditunjuk  merupakan Mitra Penerima yang sudah bekerja sama dengan aplikasi Signal.

Aplikasi ini adalah implementasi dari Transformasi Polri di bidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas. (Zul)

Leave A Reply

Your email address will not be published.