Pemerintah akhirnya menegaskan sikap tegas terhadap keberadaan kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL).
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan bahwa penindakan penuh terhadap ODOL akan diberlakukan mulai Januari 2026.
Sikap ini bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan hasil dari proses evaluasi panjang selama belasan hingga puluhan tahun, menyusul dampak destruktif yang ditimbulkan oleh kendaraan-kendaraan ODOL terhadap keselamatan dan infrastruktur negara.
AHY dalam keterangannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/7), menegaskan bahwa kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih telah lama menjadi sumber berbagai persoalan.
Bukan hanya kerusakan jalan, tetapi juga korban jiwa yang terus berjatuhan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh truk-truk ODOL.
“Permasalahan terkait truk-truk over dimension dan overload telah menyebabkan banyak kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Ironisnya, para sopir kerap menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban, sementara para pengusaha dan pemilik kendaraan seakan bebas dari jerat hukum.
“Kita sering mendengar kabar menyedihkan ketika truk bermuatan lebih mengakibatkan kecelakaan. Yang jadi korban bukan hanya pengemudi, tetapi juga masyarakat yang tak bersalah. Namun yang dituntut hanya sopirnya, padahal pemilik barang juga harus ikut bertanggung jawab,” tegas AHY.
Kalimat itu bukan sekadar pernyataan, melainkan tamparan keras bagi mereka yang selama ini mengambil untung dari praktik ODOL tanpa peduli pada risiko yang ditanggung oleh rakyat dan negara.
Kerusakan jalan sebagai dampak langsung dari praktik ODOL juga sangat merugikan negara.
AHY menyebutkan bahwa pemerintah harus menggelontorkan hingga Rp 40 triliun setiap tahun hanya untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak akibat kendaraan bermuatan lebih. Tak hanya jalan nasional, tetapi juga jalan-jalan provinsi dan kabupaten-kota menjadi korban dari praktik melanggar hukum ini.
Angka tersebut adalah beban besar bagi APBN dan APBD yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan sektor lain.
Melalui penegasan sikap ini, AHY ingin memastikan bahwa negara tidak lagi mentolerir praktik ODOL yang telah memakan terlalu banyak korban dan dana publik.
Januari 2026 ditetapkan sebagai tonggak diberlakukannya kebijakan “zero ODOL”. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang abu-abu untuk pelanggaran yang selama ini dianggap lumrah dalam distribusi logistik.
“Kami akan terus menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah keselamatan bersama. Namun, kami juga memahami ada aspek-aspek produksi dan ekonomi yang harus tetap dijaga. Karenanya, penindakan ODOL akan diiringi langkah-langkah lanjutan agar tidak mengganggu kegiatan ekonomi secara drastis,” pungkas AHY.
Penegasan ini harus menjadi alarm bagi seluruh pemilik usaha logistik, industri pengangkutan, dan aparat penegak hukum.
Negara tidak boleh goyah oleh tekanan ekonomi semu yang dibangun di atas pelanggaran hukum dan korban nyawa.
Kebijakan ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah pada keselamatan rakyat dan masa depan infrastruktur Indonesia.
Sudah saatnya hukum benar-benar ditegakkan bukan hanya kepada sopir kecil di jalanan, tetapi juga kepada mereka yang berdiri di belakang layar pelanggaran. (*)
