Sat Lantas Polres Sidrap Edukasi Pemilik Sepmor Yang Menggunakan Knalpot Brong.
SIDRAP- Sejumlah kendaraan bermotor terjaring penertiiban, karena menggunakan knalpot racing (Brong) di halaman Kantor Polres Sidrap, Selasa (8/2).
Anggota Sat Lantas Polres Sidrap dalam kegiatan tersebut memberikan edukasi tentang penggunaan knalpot standar kepada pemilik kendaraan.
Tampak pula, Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Mahrus Ibrahim. S.Sos, Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakariah. SH, Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Sidrap ikut memaparkan dampak penggunaan knalpot Brong dan aspek hukum yang menjerat penggunanya.
Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo. S.IK., MH melalui Kasat Lantas AKP Mahrus Ibrahim mengatakan, penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong tersebut merupakan hal yang tak bisa ditolerir.
“Dampak dari penggunaan knalpot tidak sesuai standar, , dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, emisi gas buangnya dapat menggangu lingkungan hidup,’ papar kasat lantas..
Bahkan rencananya, knalpot racing yang disita dimusnahkan . Namun menurutnya, Pemakaian knalpot racing di perbolehkan, namun untuk tujuan mengikuti kontes, bukan di jalan raya.
“Penggunaan knalpot racing atau brong melanggar 285 ayat 1 UU LLAJ, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tutur AKP Mahrus Ibrahim.
Kasat Lantas Polres Sidrap mengajak kepada para pemilik ranmor pengguna knalpot Brong untuk menjadi pioner ( *)