BONE – Satuan Lalu Lintas Polres Bone yang dipimpin langsung Kasat Lantas AKP H. Musmulyadi, S.Pd.I, menggelar Operasi Patuh Pallawa 2025 di Jalan MT Haryono, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Jumat (18/7/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menindak sejumlah pengemudi yang kedapatan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) yang ditetapkan Polri.

Selain penindakan, pengendara juga diberikan edukasi terkait pentingnya penggunaan TNKB standar.

“Pengemudi kami imbau untuk segera mengganti plat nomor kendaraannya dengan TNKB resmi yang sesuai ketentuan. Kami juga memberikan pemahaman tentang potensi risiko dan pelanggaran hukum yang ditimbulkan,” jelas AKP Musmulyadi.

Menurutnya, penggunaan TNKB yang tidak sesuai standar seperti diubah bentuk, ukuran, atau warnanya merupakan pelanggaran Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“TNKB yang dimodifikasi dapat menyulitkan identifikasi kendaraan, terutama saat terjadi pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas. Hal ini tentunya berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di jalan raya,” ujarnya.

Kasat Lantas Polres Bone pun mengimbau seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor untuk senantiasa mematuhi aturan, khususnya terkait penggunaan TNKB.

Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menciptakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

“Gunakan TNKB yang sesuai standar agar kita semua bisa berkendara dengan aman dan tertib,” tutupnya. (*)

Berita Terkait