Hingga Akhir Tahun 2022, Samsat Makassar Wilayah I Ajak Pemilik Angkutan Plat Kuning Bayar Pajak tanpa Progresif

MAKASSAR– Bagi masyarakat atau pengusaha kendaraan angkutan dengan nama pribadi yang sesuai terdaftar dan teregistrasi serta indentifikasi (Regident) di Kantor Samsat se Sulsel, mendapat kebijakan keringanan bebas pembayaran pajak progresif dan denda pajak ke daraan bermotor.

Hal tersebut dikuatkan dengan SK Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) No: 650/III/2022, tentang pemberian insentif pembebasan tarif pajak bermotor progresif terhadap angkutan barang di Provinsi Sulsel.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, H. A. Sumardi Sulaiman, Rabu (29/6/22), membenarkan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tersebut yang dijalankan oleh Bapenda Sulsel.

Sementara, Samsat Wilayah I Makassar mengajak kepada pemilik kendaraan angkutan barang atau orang berplat kuning untuk segera kekantor Samsat untuk melakukan proses pembayaran pajak dengan mekanisme disertai ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Penghapusan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang ini berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Desember 2022. Jadi, untuk masyatakat pemilik kendaraan yang dimaksudkan, khusus yg beralamat wilayah Makassar I, segera menyelesaikan pajak kendaraannya,” ucap Kepala UPT Samsat Makassar Wilayah I, Yarham Y, S.STP, M.Si, Senin (4/7/22).

Ditegaskan, penghapusan denda ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi.

‘Kebijakan inipun juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan,” ucapnya, sembari menambahkan pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.

“Untuk kendaraan angkutan yang berplat hitam, tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak,” beber Ka UPT Samsat Makassar Wilayah I. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.