JOIN Sulsel Minta Gubernur Jalankan Aturan Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor

MAkassar– Direktur Jaringan Oposisi (JOIN) Sulsel, Mansyur Asi SE, minta dengan tegas ke Gubernur Sulsel, A. Sudirman Sulaiman, untuk segera mengeluatkan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jelang akhir Tahun 2022, pasca usainya program Bea Balik Nama (BBN) Gratis yang berjalan beberapa bulan.

“Kami salut dengan program BBN 2 gratis yang dijalankan beberapa bulan terakhir ini dan diakui sangat membantu pemilik kendaraan bermotor,” ucap Direktur JOIN Sulsel., Rabu (30/11/22).

Dijelaskan, aturan yang mengikat soal pembebasan denda pajak yang sudah pernah dilakukan oleh gubernur sebelumnya, merujuk ke Perda Pasal 8 Tahun 2017 yang mengatur hak pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Jika tak diberlakukannya pengurangan PKB, artinya telah menodai perda yang sudah ada dan ditetapkan melalui DPRD Sulsel,” tegas Mansyur Asiz. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.