BANDUNG– Pada pekan awal Januari di 2024, Korps Lalu Lintas Mabes Polri (Korlantas Polri) telah lakukan penyitaan sebanyak 430 ribu knalpot brong atau knalpot tidak standar.

Hal pengungkapan itu dilontarkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, saat gelar Preskom di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/1/24).

“Dari data, Kita sudah menindak sekitar 430 ribu lebih knalpot brong di seluruh Indonesia,” katanya.

Mantan Dirgakkum Korlantas Polri ini mengatakan, ia telah menginstruksikan jajarannya di seluruh Indonesia untuk melakukan operasi penindakan knalpot brong.

Selain melanggar aturan, lanjut Aan, penggunaan knalpot brong di jalan raya juga dapat menggangu ketertiban umum hingga meresahkan masyarakat.

“Selain itu, knalpot brong ini, kalau sudah digunakan identik dengan kebut-kebutan, kemudian suara bising bisa menggangu masyarakat yang lain,” tegasnya. (*)

Berita Terkait