Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel: Begini Cara Bayar Pajak Ranmor Melalui Aplikasi SIGNAL Menggunakan GOPAY

MAKASSAR – Setelah diluncurkan, pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Aplikasi Signal menggunakan metode pembayaran Gopay sudah bisa di lakukan untuk wilayah Sulawesi Selatan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Erwin Syah,S.I.K mengatakan bahwa, pengguna layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) via aplikasi Gojek menarik minat masyarakat Sulsel.

“Menggunakan Aplikasi Signal untuk pembayaran pajak kendaraan dengan metode bayar Pakai Gopay ini dapat memudahkan masyarakat. Karena bisa dilakukan dan diakses dimana saja dan kapan saja,” ujar Kasubdit Regident yang mendapat mutasi jabatan sebagai Kapolres Sidrap itu.

“Aplikasi Signal dengan metode bayar Gopay ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam hal pembayaran Pajak kendaraan. Karena dengan aplikasi ini masyarakat tidak perlu antri dan bisa beres pembayarannya hanya dalam 1 menit saja,” bebernya.

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, para wajib pajak harus terlebih dahulu Download Aplikasi Gojek melalui Google Play Store atau App Store.

“Setelah mendownload aplikasi tersebut, wajib pajak pertama-tama buka aplikasi Gojek dan pilih Go Tagihan, pilih Pembayaran Pajak Bermotor (PKB) kategori publik service, Cari dan Klik Signal, Masukkan Costumer ID, Pastikan rincian sudah benar lalu klik Pay Now (Bayar Sekarang), Masukkan PIN Gopay. Setelah memasukkan PIN itu artinya transaksi berhasil dan muncullah resi pembayaran. Setelah itu pajak kendaraan telah selesai dibayar. Simpel dan mudah kan,” tutup Kasubdit. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.