Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel: Proses Pengurusan STNK Hilang di Kantor Samsat Terbitnya Kendaraan, Mudah & Cepat!
Hukum

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel: Proses Pengurusan STNK Hilang di Kantor Samsat Terbitnya Kendaraan, Mudah & Cepat!

By June 21, 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah SIK
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen untuk menunjukkan kepemilikan suatu kendaraan bermotor dan menjadi salah satu dokumen penting yang harus dibawa ketika berkendara.

Namun jika STNK hilang, hal yang harus dilakukan pemilik kendaraan yaitu melakukan penerbitan STNK baru di Samsat tempat penerbitan kendaraan dilakukan.

Dirlantas Polda Sulsel melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Erwin Syah,S.I.K mengatakan bahwa, jika STNK hilang, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian di Kantor Samsat.

“Pengajuan Permohonan Penggantian STNK Tertuang dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor”, Ujar Kasubdit.

Sebelum ke Samsat, Pemilik kendaraan harus terlebih dahulu melakukan pelaporan terkait kehilangan STNK di Kantor Kepolisian terdekat, BAP Singkat, mengumumkan kehilangan STNK di media Cetak atau Radio maupun Online, Cek Fisik kendaraan, membawa BPKB Asli + Foto copy, membawa KTP Asli + Foto Copy dan bawa berkas ke Samsat untuk proses STNK Duplikat.

Untuk biaya penerbitan STNK hilang, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel mengatakan bahwa, dalam Lampiran Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 biayanya Rp 100.000 per penerbitan, sementara kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih biayang Rp 200.000 per penerbitan.

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram

Related Posts

Antrean BBM Mengular, Polresta Gowa Turunkan Sabhara dan Satlantas

September 11, 2026

Polantas KARIB Jadi Sarana Edukasi Keselamatan Lalu Lintas bagi Pelajar

September 10, 2026

KOLOM: Panic Buying atau Panic Trust? Di Balik Narasi Antrian BBM di Sulsel!

September 10, 2026
LANTAS INFO
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Telegram
© 2026 LANTAS INFO RhynaldKing.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.