SALATIGA — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menekankan pentingnya setiap bus angkutan antarkota masuk terminal serta mewajibkan seluruh terminal melaksanakan operasional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Hal ini sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7334 Tahun 2024. Terminal Tipe A wajib melakukan rampcheck terhadap Bus AKAP, sementara Terminal Tipe B dan C terhadap Bus AKDP di wilayahnya masing-masing.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Toni Tauladan, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan sebelum bus mengangkut penumpang.

Jika ditemukan pelanggaran teknis atau administratif, akan dilakukan perbaikan kendaraan, pergantian pengemudi, atau penindakan.

“Lebih baik tidak berangkat daripada tidak pernah sampai,” tegas Toni dalam kegiatan penyuluhan di Terminal Tipe A Tingkir, Kamis (19/6).

Toni juga menjelaskan perlunya penyusunan rancang bangun terminal yang memperhatikan volume angkutan, pola pergerakan kendaraan dan penumpang, serta manajemen lalu lintas di dalam dan sekitar terminal.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 164 Tahun 2024. Rancang bangun berlaku selama lima tahun dan wajib dievaluasi minimal sekali dalam periode tersebut.

Untuk mendukung penyusunan desain terminal, Dirjen Perhubungan Darat juga menerbitkan pedoman buku kerja teknis melalui KP-DRJD 384 Tahun 2025.

Dokumen ini mencakup desain arsitektur, sistem mekanikal dan elektrikal, lanskap, serta rencana anggaran biaya.

Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat dari Dishub Salatiga dan Jawa Tengah, termasuk Sekda Kota Salatiga Wuri Pudjiastuti dan Kepala BPTD Kelas I Jateng, Lilik Handoyo. (*)

Berita Terkait