Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, September 24
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Nasional»Kemenhub Tegaskan Terminal Wajib Jalankan SOP dan Rampcheck Bus Demi Keselamatan
Nasional

Kemenhub Tegaskan Terminal Wajib Jalankan SOP dan Rampcheck Bus Demi Keselamatan

Lantas InfoBy Lantas InfoJuni 20, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

 SALATIGA — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menekankan pentingnya setiap bus angkutan antarkota masuk terminal serta mewajibkan seluruh terminal melaksanakan operasional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Hal ini sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7334 Tahun 2024. Terminal Tipe A wajib melakukan rampcheck terhadap Bus AKAP, sementara Terminal Tipe B dan C terhadap Bus AKDP di wilayahnya masing-masing.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Toni Tauladan, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan sebelum bus mengangkut penumpang.

Jika ditemukan pelanggaran teknis atau administratif, akan dilakukan perbaikan kendaraan, pergantian pengemudi, atau penindakan.

“Lebih baik tidak berangkat daripada tidak pernah sampai,” tegas Toni dalam kegiatan penyuluhan di Terminal Tipe A Tingkir, Kamis (19/6).

Toni juga menjelaskan perlunya penyusunan rancang bangun terminal yang memperhatikan volume angkutan, pola pergerakan kendaraan dan penumpang, serta manajemen lalu lintas di dalam dan sekitar terminal.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 164 Tahun 2024. Rancang bangun berlaku selama lima tahun dan wajib dievaluasi minimal sekali dalam periode tersebut.

Untuk mendukung penyusunan desain terminal, Dirjen Perhubungan Darat juga menerbitkan pedoman buku kerja teknis melalui KP-DRJD 384 Tahun 2025.

Dokumen ini mencakup desain arsitektur, sistem mekanikal dan elektrikal, lanskap, serta rencana anggaran biaya.

Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat dari Dishub Salatiga dan Jawa Tengah, termasuk Sekda Kota Salatiga Wuri Pudjiastuti dan Kepala BPTD Kelas I Jateng, Lilik Handoyo. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleDari Timbangan Maccopa Maros, Tim Korlantas Polri Jumpai Banyak Truk Over Dimensi dan Over Load
Next Article Keselamatan Lalu Lintas Masuk Kurikulum: Korlantas Polri Gandeng Dunia Pendidikan

Berita Lainnya

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71, Kakorlantas Polri: Prioritaskan Keselamatan

September 22, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026
Berita Terbaru

Polres Wajo Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Nepo

September 23, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Gelar Jalan Santai dan Senam Massal Peringati Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 23, 2026

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71, Kakorlantas Polri: Prioritaskan Keselamatan

September 22, 2026
  • HUKUM

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.