Lagi, Pelajar SMP Terjaring Operasi Patuh Pallawa-2023 di Sidrap
SIDRAP– Empat hari pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa-2023, Satlantas Polres Sidrap terus melakukan patroli setiap harinya ke sejumlah titik rawan pelanggaran lalulintas.
Kamis (13/7/23), personel Satlantas Polres Sidrap kembali menjaring satu anak sekolah yang merupakan salahsatu siswi SMP di daerah tersebut menyetir sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi DW 6455 CG.
Hal tersebut dibenarkan Kasatlantas Polres Sidrap AKP Haryanto saat dikonfirmasi via telepon selularnya dan mengakui bahwa siswi tersebut diedukasi terkait lara.gan penggunaan kendaraan bermotor.
” Hal ini tentunya berbahaya dikarenakan banyaknya alasan pengendara di bawah umur belum memadai mengendarai sepeda motor seperti fisik yang belum mencukupi, kesiapan mental yang belum matang, pengetahuan tentang lalu lintas yang rendah, dan belum memiliki teknik yang cukup saat berkendara,” ucap Kasatlantas.
Selain alasan-alasan di atas, pengendara di bawah umur juga melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan”. Dan juga melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 81 ayat 2 yang menjelaskan bahwa untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II. Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai pasal 281 yang berbunyi “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta”. (*)