Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, September 21
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Edukasi»Lagi, Pelajar SMP Terjaring Operasi Patuh Pallawa-2023 di Sidrap
Edukasi

Lagi, Pelajar SMP Terjaring Operasi Patuh Pallawa-2023 di Sidrap

Lantas InfoBy Lantas InfoJuli 13, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

SIDRAP– Empat hari pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa-2023, Satlantas Polres Sidrap terus melakukan patroli setiap harinya ke sejumlah titik rawan pelanggaran lalulintas.

Kamis (13/7/23), personel Satlantas Polres Sidrap kembali menjaring satu anak sekolah yang merupakan salahsatu siswi SMP di daerah tersebut menyetir sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi DW 6455 CG.

Hal tersebut dibenarkan Kasatlantas Polres Sidrap AKP Haryanto saat dikonfirmasi via telepon selularnya dan mengakui bahwa siswi tersebut diedukasi terkait lara.gan penggunaan kendaraan bermotor.

” Hal ini tentunya berbahaya dikarenakan banyaknya alasan pengendara di bawah umur belum memadai mengendarai sepeda motor seperti fisik yang belum mencukupi, kesiapan mental yang belum matang, pengetahuan tentang lalu lintas yang rendah, dan belum memiliki teknik yang cukup saat berkendara,” ucap Kasatlantas.

Selain alasan-alasan di atas, pengendara di bawah umur juga melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan”. Dan juga melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 81 ayat 2 yang menjelaskan bahwa untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II. Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai pasal 281 yang berbunyi “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta”. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleNah! di Hari ke 3 Pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa-2023, Satlantas Polres Bone Tindaki Pelanggar
Next Article Satlantas Polres Parepare di Hari ke 4 Operasi Patuh Pallawa-2023, Gelar Edukasi dengan Penling

Berita Lainnya

ANALISIS: Program AMANJIE dan Tantangan Mengubah Mindset Pengendara di Kabupaten Bone

Agustus 31, 2026

Bea Siswa Kapolri: Bedah Buku Internasional di UI Karya Ditetapkan Referensi Akademik Dunia

Agustus 20, 2026

Kapolresta Gowa: Pendekatan Preventif untuk Mereduksi Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Gowa

Agustus 18, 2026
Berita Terbaru

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71: Setetes Darah untuk Negeri, Personel Ditlantas Polda Sulsel Donor Darah Bareng

September 21, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.