Operasi Patuh 2022 dengan 7 Sasaran Pelanggar. Ini Pasal yang Bisa Menjerat!

MAKASSAR– Secara serentak, terhitung mulai hari ini, Senin 13 Juni hingga Tanggal 26 Juni 2022, pihak kepolisian menggelar Operasi Patuh 2022.

Operasi inipun kata Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Faizal belum lama ini, akan melakukan penindakan preemtif dan preventif, karena untuk tindakan represif atau penindakan hukum itu ditekankan hanya menggunakan ETLE.

Karena itu masyarakat pengguna jalan wajib tau delapan pelanggaran prioritas polisi pada Operasi Patuh 2022 dan aturan atau Undang Undang (UU) yang dilanggar

Yuk kita simak prioritas pelanggaran tersebut dan ancaman hukuman sesuai UU yang berlaku.

1. Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3 .Mengemudi melebihi batas maksimalk, akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu

6. Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Sebab itu, polisi tak pernah jenuh melakukan sosialisasi agar masyarakat pengguna jalan dapat tertib lalulintas untuk keselamatan dan lengkapi surat kendaraan serta peralatan standar. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.